WONOSARI-RABU WAGE | Dalam RPJMD 2021-2026, masalah penanganan bunuh diri secara tersurat memang tidak diprogramkan. Tetapi menurut anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, Bupati harus cermat dan konsisten dalam menterjemahkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
Secara normatif, Pemerintah di segala tingkatan melakukan kegiatan pembangunan sesuai dengan yang telah direncanakan. Tingkat Nasional rujukannya pasti RPJM-N. Untuk Daerah pasti tidak melenceng dari RPJM-D.
“Publik memang perlu memahami, bahwa tingginya angka bundir (bunuh diri) atau gandir (gantung diri) di Gunungkidul, soal pencegahannya tidak masuk di dalam RPJMD 2021-2026,” ujar politisi PKS Ari Siswanto, 18-5-2022.
Rupanya, Ketika Pemda Gunungkidul, dalam hal ini Eksekutif dan Legeslatif tidak melakukan pencegahan bundir adalah wajar, karena dalam Perda RPJM-D lima tahunan tidak ditulis.
Rakyat mau teriak sekeras apa pun, kafilah tetap berlalu. Yang perlu diketahui bahwa RPJM-D 2021-2026 sudah diketok oleh DPRD bersama Bupati.
“Setahu saya, RPJM-D 2021-2026 tidak ada mekanisme revisi, karena RPJMD merupakan kerangka besar program pembangunan yang harus dijalankan. Berbeda dengan Perda APBD, dalam hal ini bisa dilakukan perubahan,” terang Ari Siswanto.
Lebih jauh Ari Siswanto bilang, Visi Pemerintahan Bupati Sunaryanta, menurut RPJM-D adalah terwujudnya peningkatan taraf hidup masyarakat Gunungkidul yang bermartabat tahun 2026.
Manusia bermartabat itu merupakan manusia yang menikmati umur panjang, hidup bahagia, mempunyai akses luas terhadap pengetahuan dan dapat hidup layak.
RPJM-D 2021-2026 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa bunuh diri perlu diatasi, tetapi Visi dan Misi Bupati Sunaryanta secara nyata dan terang-terangan menyebutkannya.
“Untuk itu Bupati dan jajarannya harus konsisten menangani kecenderungan bunuh diri,” pinta Ari Siswanto. (Bambang Wahyu)













