WONOSARI-SENIN PAHING | Politisi NasDem sekaligus Wakil Ketua DPRD Gunungkidul mengkritik penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gunungkidul tidak berpedoman pada aturan perundangan yang berlaku.
Kritik bernada keras itu diunggah di akun Facebook Sabtu, 28-8-2021, setelah Bupati Sunaryanta melantik pejabat eselon dua, dan menempatkan Heri Sukaswadi, MH menggantikan Drs. Agus Hartadi, M.Si. sebagai Sekretaris DPRD Gunungkidul.
“Selot ora nggenah Iki pemerintahan opo. Ganti Sekwan sesui UU 23 haruse persetujuan Pimpinan DPRD. Tanpa persetujuan, tiba² bongkar pasang jabatan. Ora dong opo ora nggenah. Ben … Sisan, tulis mantan politisi PDIP yang sekarang bergabung ke Partai NasDem itu.
Kritikan yang baru diunggah 8 menit itu telah disukai 14 Facebooker.
Menurut Suharno, yang dilanggar Bupati Sunaryanta adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 205 Ayat 2.
“Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pasal 205 ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD Kabupaten / kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati / walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten / kota,” kata Suharno mengutip mekanisme pengangkatan sekretaris DPRD.
Heri Nugroho selaku unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ketika dihubungi masih belum memberikan keterangan terkait kritikan Suharno.
Endah Subekti kuntariningsih, SE selaku Ketua DPRD Gunungkidul saat dikonfirmasi belum memberikan respon sama sekali, padahal di awal pelantikan Bupati Sunaryanta Endah berjanji akan mengawal pemerintahan secara cermat dan objektif. (Bambang Wahyu)













