OPINI

CATATAN KECIL MANTAN KORUPTOR TIDAK BOLEH NYALEG

WONOSARI, MINGGU KLIWON – Secara legal formal institusi KPU begitu pongah menghukum para mantan koruptor, melebihi kewanangan lembaga pengadilan. Peraturan KPU yang menyanyatakan mantan koruptor tidak boleh ikut berkompetisi dalam Pileg 2019, identik dengan mencabut hak politik seseorang. Ditarik ke jenjang konstitusi, peraturan KPU bertolak belakang dengan UUD 1945. Lebih general, KPU merampas hak prerogatif Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak selamanya orang jahat itu jahat. Sejarah membuktikan Brandal Loko Joyo (Raden Said) ketika melihat cahaya kebenaran, dia bertaubat dan masuk ke dalam ranah kewalian berganti nama menjadi Sunan Kali Jogo. Koruptor, tidak selamanya korup, karena mereka tidak mau mencuci pakaiannya dengan air kencing.

Yang memiliki hak mutlak, menghukum manusia secara bertubi-tubi hanya Alloh SWT. Ini aksioma tak terbantah. Mengapa Brandal Loko Joyo bersimpuh di kaki lelaki sepuh (Sunan Bonang), tidak lain karena cahaya kebenaran telah dinyalakan. Siapa yang menghadirkan cahaya, Dia adalah Tuhan Yang Esa, karena Alloh adalah tempat bergantung segala sesuatu.

Seratus sembilanpuluh sembilan (199) koruptor yang mencalegan diri, pada hakekatnya merupakan serombongan (Raden Said) yang menunggu cahaya itu dinyalakan, sesuai tingkat keimanan mereka masing-masing. Tetapi karena KPU telah merampas kewenangan Tuhan, mau tak mau mereka harus menerima nasib.

Pertanyaan sederhana, dengan menghalangi mantan koruptor mendaftarkan menjadi bacaleg, apa KPU berani menjamin Indonesia bersih dari pejabat negara berperilaku korup. Yang kontra bilang tidak, yang mendukung ngomong pasti.

Sebenarnya ada jalur yang lebih elegan dan demoktratis. Biarkan para koruptor berkompetisi, dengan dibebani kewajiban, saat sosialisasi, di depan calon pemilih diberi beban mengaku bahwa dirinya adalah mantan koruptor.

Masyarakat, logikanya akan menentukan pilihan pada para calon yang bukan mantan koruptor. Kalau mantan koruptor tetap dipilih dan melenggang ke gedung dewan, maka yang korup adalah dua-duanya. Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Pilur Serentak Gunungkidul 26, Berikut Daftar Lengkap 31 Lurah Terpilih

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…

3 hari ago

Sadar Ditunggangi Oknum, Polemik Watu Bolong Berakhir Damai

GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…

3 hari ago

Geger Mushola Dibongkar, Inilah Duduk Permasalahannya

GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…

4 hari ago

Belasan Rumah Dinas Brimob Polda DIY Dibangun di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…

1 minggu ago

Viral Kasus Bolosego, Oknum Polisi Dipatsus

YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S  seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…

1 minggu ago

Hari Jadi Karangasem, Puluhan UMKM Gelar Bazar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…

2 minggu ago