WONOSARI, MINGGU KLIWON – Secara legal formal institusi KPU begitu pongah menghukum para mantan koruptor, melebihi kewanangan lembaga pengadilan. Peraturan KPU yang menyanyatakan mantan koruptor tidak boleh ikut berkompetisi dalam Pileg 2019, identik dengan mencabut hak politik seseorang. Ditarik ke jenjang konstitusi, peraturan KPU bertolak belakang dengan UUD 1945. Lebih general, KPU merampas hak prerogatif Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak selamanya orang jahat itu jahat. Sejarah membuktikan Brandal Loko Joyo (Raden Said) ketika melihat cahaya kebenaran, dia bertaubat dan masuk ke dalam ranah kewalian berganti nama menjadi Sunan Kali Jogo. Koruptor, tidak selamanya korup, karena mereka tidak mau mencuci pakaiannya dengan air kencing.
Yang memiliki hak mutlak, menghukum manusia secara bertubi-tubi hanya Alloh SWT. Ini aksioma tak terbantah. Mengapa Brandal Loko Joyo bersimpuh di kaki lelaki sepuh (Sunan Bonang), tidak lain karena cahaya kebenaran telah dinyalakan. Siapa yang menghadirkan cahaya, Dia adalah Tuhan Yang Esa, karena Alloh adalah tempat bergantung segala sesuatu.
Seratus sembilanpuluh sembilan (199) koruptor yang mencalegan diri, pada hakekatnya merupakan serombongan (Raden Said) yang menunggu cahaya itu dinyalakan, sesuai tingkat keimanan mereka masing-masing. Tetapi karena KPU telah merampas kewenangan Tuhan, mau tak mau mereka harus menerima nasib.
Pertanyaan sederhana, dengan menghalangi mantan koruptor mendaftarkan menjadi bacaleg, apa KPU berani menjamin Indonesia bersih dari pejabat negara berperilaku korup. Yang kontra bilang tidak, yang mendukung ngomong pasti.
Sebenarnya ada jalur yang lebih elegan dan demoktratis. Biarkan para koruptor berkompetisi, dengan dibebani kewajiban, saat sosialisasi, di depan calon pemilih diberi beban mengaku bahwa dirinya adalah mantan koruptor.
Masyarakat, logikanya akan menentukan pilihan pada para calon yang bukan mantan koruptor. Kalau mantan koruptor tetap dipilih dan melenggang ke gedung dewan, maka yang korup adalah dua-duanya. Bambang Wahyu Widayadi
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…