“Persoalan di atas sesuai surat edaran KPU, tersepakati dihitung masuk ke suara partai,” imbuh Rini.
Temuan ketiga, pemilih diberi surat suara dobel. Mestinya hanya menerima 5 surat suara tetapi diberi 6 surat suara.
Baca juga:
Pileg 2019 PKS Ambil Nafas, Dapil 1 Tunggu Keajaiban
Hal itu terjadi di 6 TPS pada 3 kecamatan. Surat suara dobel dicoblos, dan terlanjur masuk kotak terjadi di 3 TPS. Ponjong TPS 10, Semanu TPS 19, Semin di TPS 13.
Rabu, 24/04 Bawaslu berusaha menyelesaikan yang di kecamatan Semanu.














One thought on “Catatan Utama Bawaslu Gunungkidul Ihwal Pencoblosan 17 April 2019”
Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga banyak suara yang tidak tepat sasaran… Sangat mengecewakan