Catatan Utama Bawaslu Gunungkidul Ihwal Pencoblosan 17 April 2019

2152

“Persoalan di atas sesuai surat edaran KPU, tersepakati dihitung masuk ke suara partai,” imbuh Rini.

Temuan ketiga, pemilih diberi surat suara dobel. Mestinya hanya menerima 5 surat suara tetapi diberi 6 surat suara.

Baca juga:

Pileg 2019 PKS Ambil Nafas, Dapil 1 Tunggu Keajaiban

Hal itu terjadi di 6 TPS pada 3 kecamatan. Surat suara dobel dicoblos, dan terlanjur masuk kotak terjadi di 3 TPS. Ponjong TPS 10, Semanu TPS 19, Semin di TPS 13.

Rabu, 24/04 Bawaslu berusaha menyelesaikan yang di kecamatan Semanu.

Reporter: Bambang Wahyu Widayadi
Foto: Rini, Komisioner Bawaslu Gunungkidul – (Bambang Wahyu Widayadi/infogk)



One thought on “Catatan Utama Bawaslu Gunungkidul Ihwal Pencoblosan 17 April 2019

  1. Supriyono

    Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga banyak suara yang tidak tepat sasaran… Sangat mengecewakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.