SEMIN, Jumat Kliwon-Pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Semin menangkap tersangka Widodo bin Sutarto (45) warga Rt 30 Rw 08, Padukuhan Kemejing 1, Desa Kemejing, Kecamatan Semin, Kamis (15/03). Tersangka dengan bukti kuat, melakukan tindak pidana percobaan pencurian sesuai Pasal 363 ke 5e jo pasal 53 KUHP.
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan Nomor : LP/ K/4/ III/ YAN.2.5./2018/DIY/Gk/ Semin,15 Maret 2018.
Polisi menuturkan, korban Supiati, (31) warga Kluwih 16/05, Kalitekuk, Semin, Gunungkidul.
Widodo dibekuk saat berada di rumah tinggalnya, dengan barang bukti: 1 (satu) buah sabit bergagang kayu, 1(satu) buah sepeda motor Suzuki Shogun 110 cc, hitam B-6443-MV, 1 (satu) buah kaos oblong tanpa lengan warna biru, serta 1 (satu) buah celana pendek warna biru.
Sesuai keterangan Polisi, 7 Maret 2018 pukul 08.00 WIB terjadi percobaan pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu jendela. Pelaku mendobrak dan mencongkel jendela dengan sabit.
Tersangka berhasil mencongkel jendela, tetapi saat masuk rumah korban, perbuatan pelaku diketahui saksi Nurhayati (anak korban) yang berada di rumah. Karena aksinya ketahuan, pelaku ambil langkah seribu.
Hasil pendalaman, kepada Polisi pelaku mengakui seluruh perbuatanya. Dia juga mengaku melakukan pencurian di 14 TKP yang berbeda di Semin. Sampai saat ini Reskrim semin masih terus mengembangkan kasus tersebut. Red
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…