WONOSARI, Senin Pahing-Pantia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 144 Desa, 2.768 TPS, digerakkan mulai 17 Maret 2018. Oleh KPUD Gunungkidul, petugas tersebut diberi waktu 30 hari hingga 17 Mei 2018, untuk menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit). Hasilnya akan dijadikan bahan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019.
“Menyangkut jumlah TPS telah final, tetapi tentang jumlah pemilih masih bisa berubah sewaktu-waku,” kata Ketua KPUD Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan, di ruang kerjanya (7/5)
Berdasarkan data primair yang dimiliki KPUD Gunungkidul, pemilih yang harus dicoklit sebanyak 666.476, tersebar di 768 TPS.
Hasil coklit yang dianggap kelar, namun belum dievalusi dan diteliti ulang, seperti dipaparkan Zaenuri adalah sebanyak 483.606 pemilih, atau sama dengan 72,56%.
Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 68.226 atau 14,11%.
Lebih jauh ditambahkan, pemilih kategori disabilitas 2.054. Hingga batas waktu yang ditentukan, coklit yang dikerjakan Pantarlih dipastikan selesai. (Agung)
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…