Karangmojo – Selasa Pon | RA (25) seorang pemuda warga Munggur, Ngipak, Kapanewon Karangmojo ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri handphone milik Chesy Puspitaningrum (16) warga Padukuhan Rejosari, Ngawis, Karangmojo, Gunungkidul.
Panit 1 Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sujino menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (14/08/2020), sekitar pukul 01.30 WIB, ketika korban sedang tidur di ruang tamu. Sekira pukul 07.30 WIB, saat korban bermaksud mengecek HPnya, namun sudah tidak berada ditempat semula.
Korban merasa cemas saat melihat posisi pintu depan rumah terbuka, ia lantas menelepon serta mengirim pesan Whatsapp ke nomor yang hilang tersebut.
“Pada saat ditelefon, handphone yang hilang itu masih aktif, dan yang mengangkat seorang laki-laki,” kata Sujino.
Merasa menjadi korban pencurian, Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat pada Selasa, (18/08/2020).
Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Setelah dilakukan olah TKP, pelaku mengarah kepada RA.
Petugas yang telah mengantongi bukti, menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak jendela rumah, kemudian memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil HP,” pungkasnya. (Hery)













