OPINI

Dalam Menyaring JPT, Pemkab Gunungkidul Diduga Menabrak PP 11 2017

Bulan Mei 2017, bersamaan dengan hari jadi ke 186, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) kategori pratama, setrata kepala-kepala dinas serta kepala lembaga. Tidak ada yang mengkritisi, bahwa pengisian tersebut berbenturan dengan peraturan yang berlaku. Pemkab mengira, regulasi masih belum berubah.

Sementara Pemerintah Pusat, menyangkut manajemen pegawai negri sipil (PNS) telah mengeluarkan regulasi baru. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017. Regulasi tersebut diundangkan di Jakarta 7/4/17, ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna  H. Laoly.

Dihimpun dari berbagai regulasi, Pemerintah Daerah dalam menyaring JPT, calon kepala dinas dan lembaga,  secara teknis diserahkan sepenuhnya  kepada panitia seleksi (Pansel).

Celakanya, karena payung hukum yang digunakan Pansel adalah Perbup No. 25 Tahun 2016, maka otomatis prosesi penyaringan JPT bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2017, terutama Pasal 107 angka 3 dan 6.

Pasal 4 Ayat 2  huruf c. Perbup No 25 Tahun 2016 mensyarakatkan, untuk dapat mengikuti pengisian JPT Pratama selain Sekretaris Daerah,  harus memenuhi persyaratan menduduki 2 (dua) kali dalam jabatan administrator yang berbeda sekurang-kuragya 2 tahun secara komulatif.

Hal di atas berbeda dengan  PP No. 11 Tahun 2017, terutama Pasal 107 butir 3. Di sana dinyakatan, JPT pratama harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Berikutnya huruf d. Pasal 4 ayat 2 Perbup No 25 Tahun 2016 menyebutkan, berusia setinggi-tinnginya 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun pada saat masa pendaftaran calon pejabat pimpiman tinggi pratama.

Hal itu  bertentangan dengan butir 6 Pasal 107 PP No. 11 Tahun 2017. Di sana ditegaskas,  usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.

Konon, kandidat yang maju dalam pengisian JPT saat ini telah terproses, dalam arti  mereka telah mengukti test di tingkat propinsi. Sementara diketahui, ada kandidat yang usianya 57 tahun. Ada pula yang masa dia menjabat belum genap 5 tahun.

Saya berkeyakinan, selama proses seleksi itu tidak mengacu PP 11 2017, potensi kisruh cukup besar. Paling tidak, Pemkab bakal berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Artikel ini terlontar dari sebuah sudut kota Wonosari, Kamis 11/5/17, memperjelas tulisan terdahulu. Klik saja di //infogunungkidul.com/pengisian-jabata…i-menuai-masalah/

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

6 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

6 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

6 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

7 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

2 minggu ago