Dalam Menyaring JPT, Pemkab Gunungkidul Diduga Menabrak PP 11 2017

1386

Bulan Mei 2017, bersamaan dengan hari jadi ke 186, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) kategori pratama, setrata kepala-kepala dinas serta kepala lembaga. Tidak ada yang mengkritisi, bahwa pengisian tersebut berbenturan dengan peraturan yang berlaku. Pemkab mengira, regulasi masih belum berubah.

Sementara Pemerintah Pusat, menyangkut manajemen pegawai negri sipil (PNS) telah mengeluarkan regulasi baru. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017. Regulasi tersebut diundangkan di Jakarta 7/4/17, ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna  H. Laoly.

Dihimpun dari berbagai regulasi, Pemerintah Daerah dalam menyaring JPT, calon kepala dinas dan lembaga,  secara teknis diserahkan sepenuhnya  kepada panitia seleksi (Pansel).

Celakanya, karena payung hukum yang digunakan Pansel adalah Perbup No. 25 Tahun 2016, maka otomatis prosesi penyaringan JPT bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2017, terutama Pasal 107 angka 3 dan 6.

Pasal 4 Ayat 2  huruf c. Perbup No 25 Tahun 2016 mensyarakatkan, untuk dapat mengikuti pengisian JPT Pratama selain Sekretaris Daerah,  harus memenuhi persyaratan menduduki 2 (dua) kali dalam jabatan administrator yang berbeda sekurang-kuragya 2 tahun secara komulatif.

Hal di atas berbeda dengan  PP No. 11 Tahun 2017, terutama Pasal 107 butir 3. Di sana dinyakatan, JPT pratama harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Berikutnya huruf d. Pasal 4 ayat 2 Perbup No 25 Tahun 2016 menyebutkan, berusia setinggi-tinnginya 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun pada saat masa pendaftaran calon pejabat pimpiman tinggi pratama.

Hal itu  bertentangan dengan butir 6 Pasal 107 PP No. 11 Tahun 2017. Di sana ditegaskas,  usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.

Konon, kandidat yang maju dalam pengisian JPT saat ini telah terproses, dalam arti  mereka telah mengukti test di tingkat propinsi. Sementara diketahui, ada kandidat yang usianya 57 tahun. Ada pula yang masa dia menjabat belum genap 5 tahun.

Saya berkeyakinan, selama proses seleksi itu tidak mengacu PP 11 2017, potensi kisruh cukup besar. Paling tidak, Pemkab bakal berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Artikel ini terlontar dari sebuah sudut kota Wonosari, Kamis 11/5/17, memperjelas tulisan terdahulu. Klik saja di //infogunungkidul.com/pengisian-jabata…i-menuai-masalah/




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.