Tetapi, demikian Johan Eko berjanji, akan cek ke penyalur atau SPBU terdekat.
“Apabila benar nanti kami segera berkoordinasi dengan PT Pertamina minta penjelasan soal kebijakan tetsebut,” terang Johan.
Ditemui terpisah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Widagdo memberi jawaban yang tidak jauh dengan Johan Eko.
“Kami punya angka sebanyak 240 unit tetapi khusus pembeli solar pemegang rekomendasi. Mereka tidak menjual ulang. Kalau pengecer pertalite, Dinas Koperasi dan UMKM tidak punya,” jelas Widagdo.
Menurut UU No 20 Tahun 2014, bahwa pengusaha kecil, termasuk penjual bensin eceran, pembinaannya berada di bawah tanggungjawab pemerintah. Di tingkat daerah, kewenangan tersebut ada di pundak Dinperindag bersama Dinas Koperasi.
Di Gunungkidul, faktanya, kedua OPD yang dimaksud tidak memiliki data secara rinci. (Redaksi)
Page: 1 2
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…
GUNUNGKIDUL – SELASA PON, Seorang laki-laki berinisial S (64), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan…
PALIYAN - MINGGU PAHING, Pengemudi Toyota Inova diduga mengantuk mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Paliyan-Saptosari,…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIT Studi Hukum Perdata (USHP) Fakultas Hukum Universitas Janabadra resmi meluncurkan…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Menyongsong libur nasional dan perayaan Paskah 2026, Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul…