WONOSARI – SELASA KLIWON | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul melakukan penundaan pelaksanaan transmigrasi pada tahun 2020, Akibat pandemi Covid-19.
Penundaan transmigrasi oleh Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten gunungkidul Ir. Purnamajaya, M.Urb.MGT., sebanyak 15 Kepala Keluarga asal Gunungkidul dan 55 KK lainnya se Daerah Istimewa Yogyakarta, dipastikan mengalami penundaan.
Dengan demikian, Purnama mengatakan, anggaran yang sebelumnya akan digunakan untuk program transmigrasi, akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Perpindahan dan penempatan tahun 2020 ini ditunda hingga 2021,” jelas Purnamajaya melalui siaran persnya pada Selasa (14/04/2020) siang. (Hery)













