Categories: NASIONAL

Debat Soal Mundur-Takmundur, Menteri Mencalonkan Kepala Daerah

WONOSARI, Kamis Wage – Perbedaan pendapat soal Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mencalonkan diri sebagai Gubernur mengemuka. Ketua KPU menyatakan mundur-takmundur tidak diatur dalam undang-undang. Wakil Presiden berseberangan, Menteri Kabinet Kerja yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah harus mengundurkan diri.

Seperti dikutip republika.co.id, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan menteri mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Arief menegaskan, ada aturan yang menyebutkan pejabat negara harus cuti saat melakukan kampanye.

“Aturannya untuk pejabat negara (mundur jika mengikuti pilkada) ada. Tetapi (aturan itu) tidak melarang menteri,” ujar Arief kepada wartawan.

Ketua KPU menunjuk Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Di pasal 7 ayat 2 UU Pemilu disebutkan, yang harus mengurdurkan diri saat maju sebagai calon kepala daerah adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, kepala desa dan lurah.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta, menteri yang akan mencalonkan diri dalam pilkada untuk secepatnya keluar atau mengundurkan diri dari Kabinet Kerja.

“Ya, mesti kampanye kan. Kalau kampanye ya harus keluar dari kabinet,” kata JK dikutip republika beberapa saat lalu.

Dipastikan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berkompetisi pada pilguB Jatim setelah mengantongi dukungan Partai Demokrat dan dan Partai Golkar.

“Saya berkesempatan menyampaikan secara lisan kepada Pak Presiden. Saya akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Presiden,” kata Khofifah, kepadadetiknews.

Sisi lain, begitu Khofifah maju pilgub di Jawa Timur, praktis Kementerian Sosial kehilangan nahkoda. Sementara itu Presiden Jokowi mengatakan, Walaupun tahun 2018 adalah tahun politik,  seluruh menteri Kabinet Kerja tetap fokus bekerja, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengatasi ketimpangan, dan menurunkan angka kemiskinan.

“Saya berkesempatan menyampaikan secara lisan kepada Pak Presiden. Saya akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Presiden,” kata Khofifah, kepada detiknews. Agung Sedayu_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

1 hari ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

5 hari ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

5 hari ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

5 hari ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

6 hari ago

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

1 minggu ago