Categories: PEMERINTAHAN

Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tak Sampai 10 Menit

WONOSARI, Jumat Kliwon–Seiring dengan kemajuan teknologi informasi segalanya harus bergerak cepat. Sesuatu yang dulunya dilakukan serba manual kini tergantikan dengan cara yang lebih canggih. Demikian pula bentuk pelayanan publik, layanan online menjadi sebuah pilihan untuk memenuhi hajat kepentingan publik yang selaras dengan prinsip cepat, mudah dan transparan.

E-Tilang atau tilang online diciptakan Korlantas Polri untuk memutus alur pungutan liar yang dilakukan oknum terhadap pelanggar lalu lintas. Dengan e-tilang, tidak ada lagi celah sogok suap antara pelanggar lalu lintas dengan polisi yang melakukan penindakan.

Polres Gunungkidul pun, mulai menerapkan e-tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko, S.IK, tilang online atau e-tilang adalah bukti pelanggaran yang diberikan oleh petugas polantas kepada pelanggar lalu lintas dalam bentuk slip berwarna biru.

“Pelanggar boleh memilih untuk membayar denda pelanggaran di bank terdekat atau sidang di hari lain. Saat ini kena tilang, langsung bayar denda ke Bank, slip keluar, langsung bisa ambil lagi STNK/SIM yang ditahan petugas. Tak sampai 10 menit bisa kelar,” jelasnya, Kamis (07/09)

Selanjutnya alumnus Akademi Kepolisian angkatan 2009 ini menerangkan sistem e-tilang memudahkan petugas saat memberi tilang kepada pelanggar. Petugas tinggal memasukkan data pelanggaran yang dilakukan pengendara pada sebuah aplikasi tabel elekronik.

Data pelanggaran antara lain bentuk pelanggaran dan pasal yang dikenakan. Tidak lama kemudian akan muncul nominal denda yang harus dibayar pelanggar sesuai bentuk pelanggarannya.

Selain itu, pada tabel juga akan tertera nomor Briva yang nantinya digunakan untuk syarat pembayaran melalui Bank BRI maupun ATM.

“Sebelum ditilang kami menjelaskan kepada pelanggar tentang dasar hukum dan ketentuan e-tilang terlebih dahulu. Setelah itu, pelanggar bisa langsung membayar denda, boleh melalui ATM yang kami sediakan atau bank terdekat,” jelas Mega.

Namun pelanggar juga diperbolehkan untuk membayar di kemudian hari, maksimal tiga hari atau mengikuti sidang di pengadilan pada hari yang ditentukan. Setelah itu, pelanggar bisa mengambil kendaraan atau barang bukti pelanggaran yang masih disita oleh petugas dengan menunjukkan lembar bukti pembayaran di Bagian Min Lantas Polres Gunungkidul.

Menurut Mega, penerapan e-tilang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelanggar, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas petugas dalam penegakan hukum sesuai program Kapolri yakni polisi Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya).

Disisi lain, Kasat Lantas Polres Gunungkidul ini menghimbau kepada segenap pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, jangan lupa membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika semua perlengkapan dan pengaman berkendara dipatuhi serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, niscaya akan mendapatkan sanksi e-tilang dari petugas.

 

Reporter: Agus SW

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

4 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago