NGLIPAR, SENIN PON – Delapan ribu calon pemilih Gunungkidul pada pemilu serentak 17 April 2019, terancam tidak bisa menggunakan hak pilih.
Hal di atas dikemukakan Slamet, S.Pd. MM, anggota DPRD I DIY, Minggu, (5/8).
Menurut Slamet, calon pemilih Pemilu 2019 harus memiliki KTP-El Itu amanat Undang Undang Pemilu.
Mereka yang sudah berusia 17 tahun saat dilaksanakan Pemilu, wajib menpunyai KTP-El.
Slamet mengutip pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjend menghimbau penduduk yang sebentar lagi berusia 17 tahun, segera melakukan perekaman KTP-el.
Hal ini bertujuan agar ketika pemilhan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019, mereka bisa ikut pesta demokrasi.
Terpisah, menurut Ketua KPUD DIY Hamdan Kurniawan, sampai saat ini masih terdapat 42.000 calon pemilih yang belum ber-KTP-El.
“Khusus Gunungkidul, masih ada sekitar 8.000 calon pemilih belum rekam KTP-el,” ungkap Slamet.
Oleh karena itu, lanjut Slamet, mohon Dinas Dukcapil Gunungkidul melakukan jemput bola agar mereka bisa segera melakukan perekaman KTP-El. (Bewe/ig)
GUNUNGKIDUL-SABTU LEGI | Modus penipuan mengaku sebagai teman sekaligus tetangga yang sedang terkena masalah terjadi…
GUNUNGKIDUL-KAMIS WAGE |Rumah milik warga Padukuhan Surobayan, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul ludes dilalap…
GUNUNGKIDUL-RABU PON | Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 27 November 2024 mendatang Partai Golongan Karya…
GUNUNGKIDUL-RABU PON | Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta kembali memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tersandung…
GUNUNGKIDUL-SABTU KLIWON | Seorang pria lanjut usia (lansia) warga Semin, Gunungkidul ditemukan tewas di Bendungan…
GUNUNGKIDUL-MINGGU KLIWON | Pelantikan ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Admisnistrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah…