NGLIPAR, SENIN PON – Delapan ribu calon pemilih Gunungkidul pada pemilu serentak 17 April 2019, terancam tidak bisa menggunakan hak pilih.
Hal di atas dikemukakan Slamet, S.Pd. MM, anggota DPRD I DIY, Minggu, (5/8).
Menurut Slamet, calon pemilih Pemilu 2019 harus memiliki KTP-El Itu amanat Undang Undang Pemilu.
Mereka yang sudah berusia 17 tahun saat dilaksanakan Pemilu, wajib menpunyai KTP-El.
Slamet mengutip pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjend menghimbau penduduk yang sebentar lagi berusia 17 tahun, segera melakukan perekaman KTP-el.
Hal ini bertujuan agar ketika pemilhan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019, mereka bisa ikut pesta demokrasi.
Terpisah, menurut Ketua KPUD DIY Hamdan Kurniawan, sampai saat ini masih terdapat 42.000 calon pemilih yang belum ber-KTP-El.
“Khusus Gunungkidul, masih ada sekitar 8.000 calon pemilih belum rekam KTP-el,” ungkap Slamet.
Oleh karena itu, lanjut Slamet, mohon Dinas Dukcapil Gunungkidul melakukan jemput bola agar mereka bisa segera melakukan perekaman KTP-El. (Bewe/ig)
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…