Di Gunungkidul: Ribuan Calon Pemilih Pemilu 2019 Terancam Tak Bisa Nyoblos

743

NGLIPAR, SENIN PON – Delapan ribu calon pemilih Gunungkidul pada pemilu serentak 17 April 2019, terancam tidak bisa menggunakan hak pilih.

Hal di atas dikemukakan Slamet, S.Pd. MM, anggota DPRD I DIY, Minggu, (5/8).

Menurut Slamet, calon pemilih Pemilu 2019 harus memiliki KTP-El Itu amanat Undang Undang Pemilu.

Mereka yang sudah berusia 17 tahun saat dilaksanakan Pemilu,  wajib menpunyai KTP-El.

Slamet mengutip pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Dirjend menghimbau penduduk yang sebentar lagi berusia 17 tahun, segera melakukan perekaman KTP-el.

Hal ini bertujuan agar ketika pemilhan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019, mereka bisa ikut pesta demokrasi.

Terpisah, menurut Ketua KPUD DIY Hamdan Kurniawan, sampai saat ini masih terdapat 42.000 calon pemilih yang belum ber-KTP-El.

“Khusus Gunungkidul, masih ada sekitar 8.000 calon pemilih belum rekam KTP-el,” ungkap Slamet.

Oleh karena itu, lanjut Slamet, mohon Dinas Dukcapil Gunungkidul melakukan jemput bola agar mereka bisa segera melakukan perekaman KTP-El. (Bewe/ig)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.