Mengawasi Dana Desa Polisi Tidak Boleh Tergesa-Gesa

863

WONOSARI, Jumat Pahing-Nota Kesepakatan antara Kemendagri, Kemendes dan Kapolri tentang pengawasan dana desa menjadi gunjingan publik. Nota kesepahaman berpotensi disalahpahami. Alasannya polisi setingkat babinkamtibmas tidak memiliki bekal memadai untuk memahami Undang-Undang Desa serta turunan di bawahnya.

“Nota Kesepakatan tersebut melemahkan atau menguatkan inspekektorat daerah termasuk dipertanyakan,” ujar anggota Komisi A DPRD DIY, Slamet S.Pd. MM, (3/11).

Polres Gunungkidul melalui Kasatbinmas mengklaim telah melaksanakan pengawasan ke sejumlah desa, menurut Slamet termasuk berani dan tergesa-gesa.

“Bergerak boleh saja, tetapi runtut, diawali sosialisasi di internal Kepolisian. Tidak bisa terbalik, penegakan hukum di lapangan baru disosialisasi regulasi,” ujarnya.

Hal itu menurut Slamet sesuai dengan ruang lingkup Nota Kesepakatan. Dia menyebut 4 hal.

Pertama, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa.

Kedua, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa.

Ketiga, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa.

Terakhir, fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

“Menjalankan 4 hal di atas, polisi perlu dilatih, tidak asal-asalanĀ  tandasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Slamet, Komisi A DPRD DIY segera mengundang Kapolda untuk menjabarkan teknis pelaksanaan pengawasan dana desa.

 

Reporter: Agung Sedayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.