Akrobat Lintas Partai Dalam Pencalonan Dipertanyakan

1129

WONOSARI, SENIN PON – Publik menyaksikan, bakal calon anggota legeslatif 2019 mulai bergerak dengan cara yang anomalistik (menyimpang). Dalam rangka meraup suara, mereka menggunakan taktik yang tidak lazim.

Kerjasama antar caleg beda partai dilakukan, demi kursi DPR, DPRD I dan DPRD II. Masyarakat mulai tergiring milihih caleg Suto untuk (DPRD II) dari Partai A; mencoblos caleg Noyo untuk (DPRD I) dari Partai B; dan caleg Dadap untuk (DPR-RI) dari Partai C. Di bilik suara, masyarkat memilih caleg yang berbeda, dari partai yang berbeda.

Bekti W. Suptinarso, mantan anggota Komisioner KPUD Gunungung mencatat dan memperntanyakan kecenderungan seperti itu.

“Yang paling tidak masuk akal dalam fikiran akal sehat saya, dalam hiruk pikuk menuju pemilu legeslatif 2019 adalah kolaborasi caleg antar partai dalam upaya meraih suara pemilih. Ini sudah terjadi sejak pemilu legeslatif 5 tahun yang lalu, bahkan mungkin 10 tahun yang lalu. Ini adalah hilangnya nalar sehat demi kedudukan sebagAi anggota dewan,” tulis Bekti WS, di akun FB, (4/8).

Menanggapi fenomena yang diangkat Bekti WS, Slamet, S.Pd. MM menyatakan, dunia perpolitkan Indonesia memang tidak sehat.

“Yang bikin model kerjasama lintas partai seperti itu bukan caleg atau partai, tapi masyarakat. Partai jelas melarang praktek semacam itu,” timpal Slamet

Bekti WS tidak sepenuhnya menerima seluruh pernyataan Slamet.

Yang membuat realita semacam ini masyarakat ya pak? Bukan Partai atau caleg ya?,” tanya Bekti.

Ada yang menarik kesimpulan, bahwa akrobat politik seperti itu, karena politik transaksional telah sedemikian masif.

Tawaran uang dalam pemilu, menyebabkan, masyarakat mendukung 3 caleg sesuai jenjang dari partai yang berbeda, demi memperoleh 3 amplop sekaligus. (Bewe/ig)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.