WONOSARI, SENIN PON – Syarat mutlak untuk terdaftar ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019, calon pemilih harus memiliki KTP-elektronik. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7/2017. Pada Pasal 348 point 1, dinyatakan, pemilih wajib memiliki E-KTP dan harus terdaftar dalam DPT. Sementara DPT itu merupakan karya lembaga negara yang berbeda, tetapi simultan (saling melengkapi), KPU dan Ditjen Dukcapil.
Kualitas pemilu 2019 tidak melulu dilihat dari standar-standar abstrak dalam konsep demokrasi. Pelaksanaan pemilu di tingkat lokal maupun nasional amat rumit. Setiap tahapan pemilu adalah rangkaian hal-hal teknis, dan terjadwal.
Salah satu persoalan teknis yang dimakud adalah pelaksanaan pemilu yang dimulai dari proses pemutakhiran daftar pemilih.
Menjadi pemilih adalah merupakan hak setiap orang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Proses pemutakhiran pemilih bukan semata-mata tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data pemilih yang berhak dan memenuhi syarat, diproleh dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam bentuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Data DP4 menjadi bahan dasar yang harus diolah dan dirapikan kembali oleh KPU di tingkat kota dan kabupaten sebagai dasar penghitungan perencanaan anggaran dan logistik pemilu.
Catatan penting dalam proses sinkronisasi DP4 sebelum menjadi DPT, adalah KPU harus mengolah, menyesuaikan, dan melakukan pengecekan lapangan. Apakah penduduk yang bersangkutan masih menjadi penduduk di lingkungan tersebut, apakah masih aktif, dan memenuhi syarat syarat menjadi pemilih.
Beberapa sebab penduduk tidak terdaftar dalam DPT di antaranya karena tidak dikenal, pindah alamat, dan meninggal. Kesulitan yang paling jamak ditemui oleh petugas pemutakhiran dan badan ad-hock di tingkat kecamatan dan kelurahan adalah penduduk yang bersangkutan sudah pindah dari lingkungan tersebut, tetapi tidak melakukan pelaporan secara administratif. Ada pula data yang tercatat ganda akibat proses perekaman berulang oleh Kemendagri.
Hal yang riskan, berpotensi menghilangkan hak pilih di antaranya adalah (1). proses update data kependudukan tidak menyeluruh; (2). penduduk tidak memiliki identitas sama sekali, (3).manula serta (4). penduduk rentantinggal di lingkungan pondok sosial (liponsos), ia hanya memiliki identitas kependudukan lama, tidak lagi diakui oleh otoritas berwenang.
Memilih adalah hak warga negara, tetapi proses pendaftaran pemilih di Indonesia, bersifat pasif. Artinya, petugas pemutakhiran pemilih mendatangi penduduk, berkoordinasi secara aktif dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga untuk mendapatkan data akurat tentang penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu.
Kontroversi pemilu legislatif dan pilpres mendatang semakin santer sejak disahkannya Undang-undang no 10. Tahun 2016 dan Undang-undang Pemilu No. 07 tahun 2017 yang mengatur tentang penggunaan KTP-Elektronik (E-KTP) sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara.
Satu sisi, pemerintah sebagai pelaksana pencatatan sipil berkepentingan menyerahkan data akurat sebagai bahan utama daftar pemilih dalam berbagai kesempatan pemilu. Sisi lain, KPU berkepentingan untuk menjaga agar tidak ada satu warga negara pun yang kehilangan hak suara.
Indonesia adalah negara yang mengakomodasi konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR) tahun 2005. Di dalamnya terdapat ketentuan bahwa setiap warga negara berhak turut serta dalam segala proses politik dan pemerintahan, termasuk di dalamnya dalam proses pemilu.
KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia berkepentingan memiliki daftar pemilih yang akurat dan berkualitas demi menjamin agar setiap warga negara yang memiliki hak memilih dapat menjadi bagian dalam proses politik yang nyaman dan aman.
Lembaga yang berurusan dengan penentuan daftar pemilih adalah KPU dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Meski demikian, kedua lembaga ini memiliki standar yang berbeda dalam proses perekaman dan penggunaan data kependudukan.
KPU sebagai konsumen data dari Kementerian yang khusus membidangi pencatatan sipil berkepentingan agar setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan leluasa.
Undang-undang yang mengatur penggunaan E-KTP atau surat keterangan penggantinya sebagai syarat sah memilih dalam pemilu tidak saja berpotensi menghilangkan hak suara sebagian warga yang secara struktural tidak memiliki kuasa atas akses kewarganegaraan.
Dalam hal ini Penyelenggara pemilu harus ekstra hati-hati terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih supaya tidak ada pemilih yang terlewat. KPU harus memastikan apakah yang bersangkutan memiliki identitas kewarganegaraan berupa E-KTP. KPU wajib memberi penjelasan kepada pemilih potensial yang tidak ber-E-KTP, mengapa hak suara mereka hilang pada saat pemilu.
Pemilu adalah instrumen demokrasi yang bersifat administratif, itu sebabnya E-KTP sebagai bukti administrasi kependudukan menjadi penting bagi pemilih dalam memperjuangkan hak-hak politik kewarganegaraannya. Jadi, satu-satunya cara agar penduduk yang belum dapat menggunakan hak pilih karena belum memiliki E-KTP adalah dengan melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
E-KTP adalah produk politik. Begitu juga Undang-undang Pemilu yang mensyaratkan E-KTP sebagai syarat sah pemilih dalam menggunakan hak politiknya. KPU dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil adalah instrumen yang menjadi perantara setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilu. Jadi, jika ada yang merasa hak-hak politiknya dalam pemilu dilanggar akibat persyaratan penggunaan E-KTP ini, seyogianya mereka menanyakan kembali kepada para pembuat undang-undang.
Apakah pembuat undang-undang telah memikirkan tentang potensi hilangnya suara pemilih yang akan berimbas pada perolehan suara partai politik pada Pemilu 2019 mendatang.
PENULIS: Slamet, S.P.d MM
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…