Diduga Palsu, Perdir RSUD Wonosari Prosentase Japel Dihilangkan

2559

GUNUNGKIDUL-JUM’AT WAGE |Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari kembali diterpa dugaan pemalsuan dokumen resmi. Kali ini Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Wonosari yang diduga palsu beredar ke publik, Kamis (18/09).

Diketahui kasus terbaru bermula dari permintaan informasi publik oleh dr. Ari Hermawan, tertanggal 3 September 2025, dan 13 September 2025.

Ari Hermawan yang juga mantan dokter IGD RSUD Wonosari tahun 2011-2019, bersurat meminta atas salinan Perdir RSUD Wonosari, tentang Perhitungan Jasa Pelayanan/ Remunerasi, dan Surat Keputusan (SK) Direktur, tentang Tim Pengolah Jasa Pelayanan/ Remunerasi tahun 2018.

Dikirim via e-mail: rsudwonosari06@gmail.com, Direktur RSUD Wonosari, dr. Diah Prasetyorini, M.Sc., menjawab melalui surat Nomor: B/100.4.9/452/2025 tanggal 17 September 2025 dengan melampirkan dokumen yang diminta dr. Ari.

Dua dokumen tersebut yakni, Peraturan Direktur RSUD Wonosari Nomor: 113 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur RSUD Wonosari Nomor 094 Tahun 2018, tentang Indeks dan Perhitungan Remunerasi Dalam Bentuk Jasa Pelayanan tertanggal 2 Mei 2018.

Selain itu, dalam dokumen tersebut juga melampirkan SK Direktur RSUD Wonosari Nomor: 102/KPTS/2018 tentang Pembentukan Tim Pengolah Remunerasi Dalam Bentuk Jasa Pelayanan RSUD Wonosari tertanggal 2 April 2018, yang kesemuanya ditanda tangani oleh direktur RSUD Wonosari dr. Heru Sulistyowati.

Namun, di dalam dokumen tersebut terdapat kejanggalan khususnya pada Perdir RSUD Wonosari Nomor: 113 Tahun 2018. Dimana, dokumen yang dikirim berbeda dengan perdir yang ada, dan sudah digunakan sebagai bukti di pengadilan maupun kejaksaan.

Perbedaan dimaksud, terletak pada hilangnya klausul penting mengenai pemotongan jasa pelayanan/ remunerasi pegawai sebesar 25% untuk dialihkan ke pos biaya umum RSUD.

Hilangnya klausul ini, sekaligus menguatkan dugaan adanya upaya pemalsuan dokumen, dengan motif menutupi praktik pemotongan jasa pelayanan/ remunerasi, yang selama ini bermasalah secara hukum.

Terlebih, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: Print-02/M.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Jasa Pelayanan di RSUD Wonosari tahun 2017 s/d tahun 2023, perkara pemotongan jasa pelayanan tersebut diketahui telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Peristiwa tersebut sekaligus juga mengingatkan publik pada kasus sebelumnya. Ketika RSUD Wonosari membuat dan menyerahkan dokumen biaya umum yang tidak pernah digunakan untuk pertanggungjawaban keuangan BLUD APBD RSUD Wonosari ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Selanjutnya dokumen non-APBD tersebut, dikonstruksikan sebagai dokumen BLUD APBD RSUD Wonosari, kepada Penyidik POLDA DIY, dan juga digunakan untuk audit kerugian negara oleh BPKP DIY, serta untuk memproses hukum mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari, Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes.

Fakta tersebut memperlihatkan pola berulang, sehingga patut diduga RSUD Wonosari telah terbiasa memproduksi dokumen palsu, untuk tujuan kriminalisasi, maupun pengaburan fakta.

Pasca menerima dokumen yang dikirimkan RSUD Wonosari via e-mail, dr. Ari beranggapan bahwa, hal tersebut bukan faktor kelalaian semata.

“Ketika ada dua versi peraturan direktur dan salah satunya menghapus klausul pemotongan 25%, ini bukan lagi kelalaian, melainkan adanya indikasi dugaan kesengajaan, tegas dr. Ari Hermawan selaku pemohon informasi.

Senada dengan dr. Ari, mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari, Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., mengatakan, bahwa kasus manipulasi dokumen menjadi pola berulang.

“Manipulasi dokumen telah menjadi pola yang berulang. Jika aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti, kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Wonosari akan semakin runtuh,” ucapnya.

Dengan adanya temuan terbaru tersebut, publik berharap Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat mempercepat langkah penegakan hukum. Dugaan pemotongan jasa pelayanan pegawai RSUD Wonosari harus diusut secara transparan dan tuntas.

Mengingat, perilaku pungli bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan pegawai, merusak tata kelola keuangan RSUD, dan merugikan pemerintah daerah serta mengikis kepercayaan masyarakat, sehingga aparat penegak hukum sebaiknya tidak boleh lagi membiarkan praktik ini terus berlangsung.

Dikonfirmasi terpisah mengenai hal tersebut, Direktur RSUD Wonosari, dr. Diah Prasetyorini, M.Sc., mengatakan akan mempelajari perbedaan dokumen yang telah dikirimnya.

“Sy pelajari dulu, td sdh di wa dr Ari,” kata Diah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (18/09) siang.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.