PEMKAB GUNUNGKIDUL

Diduga Tersandung Kasus, Kabag Pengadaan Barang & Jasa Setda Gunungkidul Pensiun Dini

GUNUNGKIDUL-SATU LEGI |Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengabulkan pengajuan pensiun dini, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin, S.IP., M.T., secara resmi Surat Keputusan (SK) pensiun tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., M.P.A., ia menyebut bahwa pensiun tersebut atas kemauan sendiri.

“Waalaikumsalam wr wb, ybs pensiun atas permintaan sendiri, SK Pensiun tmt 1 Agustus 2025,” tulis Iskandar.

Sebelumnya, Iskandar menyampaikan, bahwa pengajuan pensiun dini merupakan hak bagi setiap ASN yang telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Taufik Aminudin, mengajukan pensiun dini sejak satu bulan lalu, pasca mencuatnya  dugaan korupsi kasus pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2022 tersebut, Taufik Aminudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengadaan TIK, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, senilai Rp 21 miliar, melalui sistem e-katalog.

Terpisah, R. Intan Manggala, Kuasa Hukum Taufik, mengaku belum mengetahui secara pasti, berita terkait SK pensiun tersebut. Namun demikian, Intan mengatakan, telah menerima kabar dari rekan Sekretariat Pemda Kabupaten Gunungkidul, bahwa pelepasan Taufik Aminudin, dilakukan di Ruang Handayani, Jum’at (01/08).

“Seandainya berita pensiun itu benar, itu boleh saja dilakukan, dan berharap kliennya lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang bergulir. Saat ini sampai pada tahap penyidikan,” ungkap Intan di kediamannya, Sabtu (02/08) siang.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v
infogunungkidul

View Comments

  • Semestinya pengajuan pensiun dini untuk ditolak dan harus diberhentikan sementara dari jabatannya, hal ini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya (proses hukum). Baru kemudian setelah ada putusan pengadilan yang sudah inkrach barulah untuk diproses sesuai peraturan kepegawaian dlm hal ini dikabulkan pensiun dini ato bahkan diberikan sanksi hukuman.

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

4 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

5 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

1 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago