PEMKAB GUNUNGKIDUL

Diduga Tersandung Kasus, Kabag Pengadaan Barang & Jasa Setda Gunungkidul Pensiun Dini

GUNUNGKIDUL-SATU LEGI |Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengabulkan pengajuan pensiun dini, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin, S.IP., M.T., secara resmi Surat Keputusan (SK) pensiun tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., M.P.A., ia menyebut bahwa pensiun tersebut atas kemauan sendiri.

“Waalaikumsalam wr wb, ybs pensiun atas permintaan sendiri, SK Pensiun tmt 1 Agustus 2025,” tulis Iskandar.

Sebelumnya, Iskandar menyampaikan, bahwa pengajuan pensiun dini merupakan hak bagi setiap ASN yang telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Taufik Aminudin, mengajukan pensiun dini sejak satu bulan lalu, pasca mencuatnya  dugaan korupsi kasus pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2022 tersebut, Taufik Aminudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengadaan TIK, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, senilai Rp 21 miliar, melalui sistem e-katalog.

Terpisah, R. Intan Manggala, Kuasa Hukum Taufik, mengaku belum mengetahui secara pasti, berita terkait SK pensiun tersebut. Namun demikian, Intan mengatakan, telah menerima kabar dari rekan Sekretariat Pemda Kabupaten Gunungkidul, bahwa pelepasan Taufik Aminudin, dilakukan di Ruang Handayani, Jum’at (01/08).

“Seandainya berita pensiun itu benar, itu boleh saja dilakukan, dan berharap kliennya lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang bergulir. Saat ini sampai pada tahap penyidikan,” ungkap Intan di kediamannya, Sabtu (02/08) siang.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v
infogunungkidul

View Comments

  • Semestinya pengajuan pensiun dini untuk ditolak dan harus diberhentikan sementara dari jabatannya, hal ini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya (proses hukum). Baru kemudian setelah ada putusan pengadilan yang sudah inkrach barulah untuk diproses sesuai peraturan kepegawaian dlm hal ini dikabulkan pensiun dini ato bahkan diberikan sanksi hukuman.

Recent Posts

Semangat Warga Lemahbang Wujudkan Jalan Aspal Sepanjang 200 Meter

GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…

1 hari ago

Dampak Kemarau Mulai Dirasakan Sebagian Warga Gunungkidul, ORI Droping Air Bersih

SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…

2 hari ago

Darurat Gandir, Dalam Sehari Dua Gantung Diri Terjadi di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…

4 hari ago

Menolak Diajak Pulang Istri, Seorang Petani di Gunungkidul Gantung Diri di Gubuk

GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…

4 hari ago

Korsleting Saat Service Mesin, Satu Unit Mobil Sedan dan Garasi Hangus Terbakar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…

2 minggu ago

Sopir Baru Pertama Kali Melintas, Truk Bermuatan 9 Ton Gaplek Terguling di Bokong Semar

BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…

2 minggu ago