PEMKAB GUNUNGKIDUL

Diduga Tersandung Kasus, Kabag Pengadaan Barang & Jasa Setda Gunungkidul Pensiun Dini

GUNUNGKIDUL-SATU LEGI |Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengabulkan pengajuan pensiun dini, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin, S.IP., M.T., secara resmi Surat Keputusan (SK) pensiun tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., M.P.A., ia menyebut bahwa pensiun tersebut atas kemauan sendiri.

“Waalaikumsalam wr wb, ybs pensiun atas permintaan sendiri, SK Pensiun tmt 1 Agustus 2025,” tulis Iskandar.

Sebelumnya, Iskandar menyampaikan, bahwa pengajuan pensiun dini merupakan hak bagi setiap ASN yang telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Taufik Aminudin, mengajukan pensiun dini sejak satu bulan lalu, pasca mencuatnya  dugaan korupsi kasus pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2022 tersebut, Taufik Aminudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengadaan TIK, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, senilai Rp 21 miliar, melalui sistem e-katalog.

Terpisah, R. Intan Manggala, Kuasa Hukum Taufik, mengaku belum mengetahui secara pasti, berita terkait SK pensiun tersebut. Namun demikian, Intan mengatakan, telah menerima kabar dari rekan Sekretariat Pemda Kabupaten Gunungkidul, bahwa pelepasan Taufik Aminudin, dilakukan di Ruang Handayani, Jum’at (01/08).

“Seandainya berita pensiun itu benar, itu boleh saja dilakukan, dan berharap kliennya lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang bergulir. Saat ini sampai pada tahap penyidikan,” ungkap Intan di kediamannya, Sabtu (02/08) siang.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v
infogunungkidul

View Comments

  • Semestinya pengajuan pensiun dini untuk ditolak dan harus diberhentikan sementara dari jabatannya, hal ini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya (proses hukum). Baru kemudian setelah ada putusan pengadilan yang sudah inkrach barulah untuk diproses sesuai peraturan kepegawaian dlm hal ini dikabulkan pensiun dini ato bahkan diberikan sanksi hukuman.

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

4 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

5 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

5 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago