HUKUM & KRIMINAL

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Sadis Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

YOGYAKARTA-JUMAT PAHING | Pelaku pembunuhan sadis dengan korban Sugiyanto (50) warga Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, dijerat dengan Pasal: 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup Jumat, (27/11/2020).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes. Yulianto kepada awak media menyampaikan, dalam peristiwa tragis tersebut, kepolisian Polda DIY bersama Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan dua tersangka yakni, MA alias S (23) asal, Sosrowijayan, Banguntapan, Kabupaten Bantul serta Dl (23) asal Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta.

Lebih lanjut Yulianto mengatakan, pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, sekira pukul 03.00 WIB di depan rumah makan Teras Petruk, Karangsati, Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memepet korban saat di jalan raya, lalu menendang, menusuk korban serta merampas tas dan dompet korban.

“Barang yang dirampas di antaranya 1(satu) buah dompet kulit warna hitam berisi uang Rp 180.000,00. 1 (satu) buah tas gendong kain warna hitam berisi satu buah mantol jas hujan dan uang Rp 1.500.000,00” jelas Yulianto.

Dalam kasus tersebut, diterangkan Yulianto, pihak kepolisian bekerja maksimal sehingga pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Jatanras Polda DIY mendapat informasi pelaku berada di sebuah kos di daerah Bandung Jabar.

“Petugas di pimpin Kasat Reskrim AKP. Riyan Permana Putra, SIK, MH, langsung bergerak menuju Bandung Jabar. Pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 menangkap pelaku di sebuah kos di Bandung Jabar,” terang Kabid Humas Polda DIY.

Yulianto menambahkan, dalam ungkap kasus tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau sangkur/bayunet dengan ujung pisau patah berikut sarungnya warna hitam bergaris merah serta satu sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) AB 4354 MX warna abu abu beserta STNK. (Agus SW)

 

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

1 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

1 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago