HUKUM & KRIMINAL

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Sadis Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

YOGYAKARTA-JUMAT PAHING | Pelaku pembunuhan sadis dengan korban Sugiyanto (50) warga Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, dijerat dengan Pasal: 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup Jumat, (27/11/2020).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes. Yulianto kepada awak media menyampaikan, dalam peristiwa tragis tersebut, kepolisian Polda DIY bersama Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan dua tersangka yakni, MA alias S (23) asal, Sosrowijayan, Banguntapan, Kabupaten Bantul serta Dl (23) asal Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta.

Lebih lanjut Yulianto mengatakan, pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, sekira pukul 03.00 WIB di depan rumah makan Teras Petruk, Karangsati, Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memepet korban saat di jalan raya, lalu menendang, menusuk korban serta merampas tas dan dompet korban.

“Barang yang dirampas di antaranya 1(satu) buah dompet kulit warna hitam berisi uang Rp 180.000,00. 1 (satu) buah tas gendong kain warna hitam berisi satu buah mantol jas hujan dan uang Rp 1.500.000,00” jelas Yulianto.

Dalam kasus tersebut, diterangkan Yulianto, pihak kepolisian bekerja maksimal sehingga pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Jatanras Polda DIY mendapat informasi pelaku berada di sebuah kos di daerah Bandung Jabar.

“Petugas di pimpin Kasat Reskrim AKP. Riyan Permana Putra, SIK, MH, langsung bergerak menuju Bandung Jabar. Pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 menangkap pelaku di sebuah kos di Bandung Jabar,” terang Kabid Humas Polda DIY.

Yulianto menambahkan, dalam ungkap kasus tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau sangkur/bayunet dengan ujung pisau patah berikut sarungnya warna hitam bergaris merah serta satu sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) AB 4354 MX warna abu abu beserta STNK. (Agus SW)

 

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

5 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

6 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

6 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

6 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago