HUKUM & KRIMINAL

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Sadis Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

YOGYAKARTA-JUMAT PAHING | Pelaku pembunuhan sadis dengan korban Sugiyanto (50) warga Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, dijerat dengan Pasal: 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup Jumat, (27/11/2020).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes. Yulianto kepada awak media menyampaikan, dalam peristiwa tragis tersebut, kepolisian Polda DIY bersama Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan dua tersangka yakni, MA alias S (23) asal, Sosrowijayan, Banguntapan, Kabupaten Bantul serta Dl (23) asal Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta.

Lebih lanjut Yulianto mengatakan, pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, sekira pukul 03.00 WIB di depan rumah makan Teras Petruk, Karangsati, Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memepet korban saat di jalan raya, lalu menendang, menusuk korban serta merampas tas dan dompet korban.

“Barang yang dirampas di antaranya 1(satu) buah dompet kulit warna hitam berisi uang Rp 180.000,00. 1 (satu) buah tas gendong kain warna hitam berisi satu buah mantol jas hujan dan uang Rp 1.500.000,00” jelas Yulianto.

Dalam kasus tersebut, diterangkan Yulianto, pihak kepolisian bekerja maksimal sehingga pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Jatanras Polda DIY mendapat informasi pelaku berada di sebuah kos di daerah Bandung Jabar.

“Petugas di pimpin Kasat Reskrim AKP. Riyan Permana Putra, SIK, MH, langsung bergerak menuju Bandung Jabar. Pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 menangkap pelaku di sebuah kos di Bandung Jabar,” terang Kabid Humas Polda DIY.

Yulianto menambahkan, dalam ungkap kasus tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau sangkur/bayunet dengan ujung pisau patah berikut sarungnya warna hitam bergaris merah serta satu sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) AB 4354 MX warna abu abu beserta STNK. (Agus SW)

 

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

4 jam ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

5 jam ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

8 jam ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

10 jam ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

17 jam ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

18 jam ago