WONOSARI, Jumat Kliwon-Teknik pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) kalangan buruh ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, masih menggunakan surat. Pembentukan Pos pengaduan THR baru dikoordinasikan dengan Disnakertrans DIY.
Hal itu diungkapkan Joko Edy Wardoyo, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, Kamis, (24/05).
Menurutnya berbeda dengan yang dilakukan pemerintah Kota Jogja. Di sana sudah dilakukan melalui sambungan telepon atau melalui pos aduan THR.
Pengaduan permasalahan THR ke Disnakertrans Gunungkidul saat ini masih menggunakan surat. Yang penting, demikian dia bilang, aduan bisa diterima dan bisa ditindaklanjuti.
Untuk aduan masalah THR, di Gunungkidul sejak dulu sudah dilayani, namun dalam bentuk pos aduan memang belum.
“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan Pemda DIY,” pungkasnya. (Jok)
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…