WONOSARI – Rabu Kliwon | Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul dalam melakukan pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan akan membuka posko pengaduan. Posko bertujuan melayani pekerja ataupun buruh, terkait pengaduan THR.
“Pengaduanya bisa langsung ke Dinas, lewat nomor pengaduan maupun WhatsApp yang nanti akan dipasang di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja,” ujar Kasi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Gunungkidul, Joko Eko Wardoyo, Rabu(15/05).
Jika terjadi pengaduan, Dinas sebagai mediator antara pengusaha dengan pihak pengadu (buruh). Harapannya perusahaan akan mengerti dan membayarkan THR sesuai aturan.
“Sebelumnya tentu kita akan datangi perusahaan dan memberikan penjelasan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, tentang pemberian THR keagamaan,” jelasnya.
Besarannya THR, menurut Eko, sesuai dengan masa kerja. Jika sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih itu mereka seharusnya mendapat 1 kali gaji. Kalau kurang dari 12 bulan masa kerja dapat dihitung bulan kerja dibagi 12 dikalikan besaran gaji yang didapat.
Eko menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun 2018 pemberian THR berjalan lancar, artinya tidak ada perusahaan yang tidak membayar THR. jkn
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…