GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI | Menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul mengimbau sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah mulai 23-31 Maret 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, ada dua metode proses belajar mengajar yang bisa dilakukan.
Dua metode tersebut yakni dalam jaringan daring atau online maupun luar jaringan (offline).
“Metode pembelajaran ini dilakukan di rumah masing-masing, pada intinya belajar di rumah, untuk proses selanjutnya menyesuaikan dengan kondisi sekolah, guru dan siswa,” katanya, Jumat (20/03/2020).
Bahron menyatakan, instruksi Gubernur telah disampaikan ke seluruh sekolah di Gunungkidul. Ia juga mengimbau agar para pelajar dan orang tua mematuhi instruksi tersebut.
“Wajib dilakukan oleh semua pelajar di rumah, tapi jangan sampai nantinya malah orang tua mengajak anaknya berpergian,” tandasnya. (hr)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…