Disdikpora Gunungkidul Berlakukan KBM di Rumah Mulai 23 Maret

1729

GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI | Menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul mengimbau sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah mulai 23-31 Maret 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, ada dua metode proses belajar mengajar yang bisa dilakukan.

Dua metode tersebut yakni dalam jaringan daring atau online maupun luar jaringan (offline).

“Metode pembelajaran ini dilakukan di rumah masing-masing, pada intinya belajar di rumah, untuk proses selanjutnya menyesuaikan dengan kondisi sekolah, guru dan siswa,” katanya, Jumat (20/03/2020).

Bahron menyatakan, instruksi Gubernur telah disampaikan ke seluruh sekolah di Gunungkidul. Ia juga mengimbau agar para pelajar dan orang tua mematuhi instruksi tersebut.

“Wajib dilakukan oleh semua pelajar di rumah, tapi jangan sampai nantinya malah orang tua mengajak anaknya berpergian,” tandasnya. (hr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.