Dispar Latih Operator Konten Sentral Informasi Pariwisata

2273

BACA JUGA: Sudodo: Pungutan Jasa Pantai Gesing Perlu Ditinjau Ulang

“Gedung baru yang di Patuk itu, adalah aset daerah, tetapi konten beserta isi merupakan aset pusat,” ujar Harry Sukmono (5/3).

Tidak dijelaskan secara detail, tetapi menurutnya, konten dan isi baru saja selesai diaudit oleh irjen kementrian  ESDM.

Terpisah, Asti Wijayanti, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul membenarkan, bahwa penyerahan aset berupa konten ke daerah dilakukan tanggal 1 Maret 2019.

“Saat ini kami sedang melatih operator yang rencananya bertugas di Patuk,” terang Asti. Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.