EKONOMI

Disperindag Pastikan Bapok Mencukupi untuk Dua Minggu PSTKM

WONOSARI-MINGGU LEGI | Senin (11/01) awal dimulainya Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Gunungkidul. Berbagai persiapan dilakukan, salah satunya ketersediaan bahan pokok (Bapok).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul Johan Eko Sudarto. Pihaknya memastikan bahan pokok di seluruh pasar dapat mencukupi selama 2 minggu PSTKM.

“Masih cukup walau ada beberapa harga komoditas yang naik. Ini sudah kami laporkan ke TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) DIY,” kata Johan, Minggu (10/01).

Adapun, menurut Johan, komoditas pangan yang tengah naik saat ini diantaranya kedelai impor dan cabai. Kenaikan harga kedelai impor ditengarai lantaran terkendalanya pasokan dari negara asalnya yakni, Amerika Serikat.

Sedangkan untuk kenaikan harga cabai, Johan menyebut, bahwa kondisi tersebut lazim terjadi saat musim penghujan. Sebab, dijelaskanya, bahwa produksi cabai di musim hujan tidak maksimal sehingga berdampak pada pasokan dan distribusi.

“Berdasarkan informasi terakhir, cabai itu kenaikannya ada yang sampai Rp 80 ribu per kilogram,” ungkapnya.

Mengingat pasar menjadi salah satu tempat yang diijinkan beroperasi 100 persen selama PSTKM, Johan menegaskan, pihaknya akan berfokus pada pengetatan protokol kesehatan (Prokes).

Fasilitas penunjang prokes sendiri, ditambahkan Johan, saat ini sudah tersedia dan memadai di setiap pasar tradisional. Disperindag Gunungkidul nantinya akan berfokus pada kepatuhan Prokes oleh pelaku dan pengunjung pasar.

“Kami akan berkomunikasi dengan Satpol-PP Gunungkidul untuk penegakan Prokes di pasar,” kata Johan.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, (08/01) lalu, Bupati Gunungkidul Badingah S.sos resmi menginstruksikan penerapan PSTKM. Hal tersebut dilakukan sebagai mana instruksi pusat maupun provinsi. Dijadwalkan PSTKM berlangsung mulai 11-25 Januari 2021.

Dengan adanya kebijakan PSTKM, maka Kegiatan yang dibatasi antara lain sektor pariwisata, perkantoran, ibadah, sosial budaya, hingga rumah makan.

Kapasitas tiap sektor dibatasi mulai dari 25 hingga 50% dari kapasitas yang ada. Selain itu, Jam buka pusat perbelanjaan toko berjejaring dibatasi maksimal hingga maximal pukul 18.00 WIB.

Pengecualian diberlakukan bagi kegiatan konstruksi dan sektor esensial. Dua bidang ini diperkenankan beroperasi 100 % selama masa PSTKM. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

6 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

3 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

4 minggu ago