WONOSARI-JUMAT WAGE | Roji Suyanto Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo ditetapkan sebagai Daftar. Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Gunungkidul 18 Agustus 2021 silam. Dua puluh dua hari kemudian, 9-9-2021 dia bertekuk lutut.
Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan bahwa Roji menyerahkan diri saat malam hari.
“Roji Suryanto menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul tadi malam,” ujar Iptu Suryanto (9-9-2021).
Menurutnya, saat ini Roji tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di Polres Gunungkidul.
Roji Suryanto dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kanit Tipikor sat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro menyatakan kasus Roji Suryanto terkait dengan pembebasan tanah milik Kalurahan Karangawen 2019 dan 2020 dengan nilai total Rp 5.243.068.000,00.
Uang ganti rugi sebesar itu rencana untuk membeli lahan pengganti, namun terindikasi dibawa Lurah nonaktif. Roji Suryanto.
Iptu Wawan Anggoro menegaskan, dari kasus ini Polisi melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti. Berikutnya Roji Suryanto ditetapkan sebagai tersangka. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…