WONOSARI-JUMAT WAGE | Roji Suyanto Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo ditetapkan sebagai Daftar. Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Gunungkidul 18 Agustus 2021 silam. Dua puluh dua hari kemudian, 9-9-2021 dia bertekuk lutut.
Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan bahwa Roji menyerahkan diri saat malam hari.
“Roji Suryanto menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul tadi malam,” ujar Iptu Suryanto (9-9-2021).
Menurutnya, saat ini Roji tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di Polres Gunungkidul.
Roji Suryanto dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kanit Tipikor sat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro menyatakan kasus Roji Suryanto terkait dengan pembebasan tanah milik Kalurahan Karangawen 2019 dan 2020 dengan nilai total Rp 5.243.068.000,00.
Uang ganti rugi sebesar itu rencana untuk membeli lahan pengganti, namun terindikasi dibawa Lurah nonaktif. Roji Suryanto.
Iptu Wawan Anggoro menegaskan, dari kasus ini Polisi melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti. Berikutnya Roji Suryanto ditetapkan sebagai tersangka. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…
BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…