WONOSARI-JUMAT WAGE | Roji Suyanto Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo ditetapkan sebagai Daftar. Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Gunungkidul 18 Agustus 2021 silam. Dua puluh dua hari kemudian, 9-9-2021 dia bertekuk lutut.
Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan bahwa Roji menyerahkan diri saat malam hari.
“Roji Suryanto menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul tadi malam,” ujar Iptu Suryanto (9-9-2021).
Menurutnya, saat ini Roji tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di Polres Gunungkidul.
Roji Suryanto dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kanit Tipikor sat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro menyatakan kasus Roji Suryanto terkait dengan pembebasan tanah milik Kalurahan Karangawen 2019 dan 2020 dengan nilai total Rp 5.243.068.000,00.
Uang ganti rugi sebesar itu rencana untuk membeli lahan pengganti, namun terindikasi dibawa Lurah nonaktif. Roji Suryanto.
Iptu Wawan Anggoro menegaskan, dari kasus ini Polisi melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti. Berikutnya Roji Suryanto ditetapkan sebagai tersangka. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…