WONOSARI-JUMAT WAGE | Roji Suyanto Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo ditetapkan sebagai Daftar. Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Gunungkidul 18 Agustus 2021 silam. Dua puluh dua hari kemudian, 9-9-2021 dia bertekuk lutut.
Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan bahwa Roji menyerahkan diri saat malam hari.
“Roji Suryanto menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul tadi malam,” ujar Iptu Suryanto (9-9-2021).
Menurutnya, saat ini Roji tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di Polres Gunungkidul.
Roji Suryanto dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kanit Tipikor sat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro menyatakan kasus Roji Suryanto terkait dengan pembebasan tanah milik Kalurahan Karangawen 2019 dan 2020 dengan nilai total Rp 5.243.068.000,00.
Uang ganti rugi sebesar itu rencana untuk membeli lahan pengganti, namun terindikasi dibawa Lurah nonaktif. Roji Suryanto.
Iptu Wawan Anggoro menegaskan, dari kasus ini Polisi melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti. Berikutnya Roji Suryanto ditetapkan sebagai tersangka. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…