WONOSARI-SENIN PON | Statemen Suharno, SE. Wakil Ketua DPRD Gunungkidul bahwa Bupati H. Sunaryanta tidak mengakomodir dana pembinaan pesantren dibilang telat oleh publik. Di samping telat, itu menandakan bahwa DPRD telat mikir.
Alasannya, dilihat dari hukum ketatanegaraan, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah, sehingga usulan, kritikan atau masukan itu seharusnya muncul pada forum paripurna, bukan di luar paripurna.
Mantan Ketua DPRD Gunungkidul Slamet, S.Pd. MM menyatakan, DPRD berbeda dengan DPR-RI, yang sewaktu-waktu bisa mengkritisi kebijakan pemerintah. DPRD-1 maupun DPRD-2 adalah bagian dari pemerintahan, lepas dari Trias Politika Montesquieu.
“Menyatakan Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta tidak mengakomodir pendanaan pesantren dalam APBD-22, di samping telat berfikir, juga identik dengan menunjukkan kelengahan DPRD,” ujar Slamet, 13-12-2021.
Diminta klarifikasi, terkait kritikan Slamet, S.Pd. MM, Suharno belum memberikan respon apa pun.
Menambah sederet kekurangan APBD 2022 Gunungkidul, Suparjo, SIP. anggota DPRD DIY menyatakan, termasuk suntikan dana untuk pemberangkatan haji dan penjemputan.
“Saya tahu hal ini ada dana dari Kemenag, tetapi tidak ada salahnya Pemda Gunungkidul menaruh perhatian,” timpal Suparjo.
Menyoal APBD 2022 bahwa Bupati Sunaryanta tidak mengakomodir dana pesantren, bisa dilacak pada dokumen RPJMD 2021-2026.
“Ada tidak di sana? Kalau ada itu Sunaryanta patut diingatkan, tetapi kalau tidak ada, RPJMD perlu direvisi,” celetuk Joko Priyatmo, menimpali. (Bambang Wahyu)










