DPRD Gunungkidul Mengingatkan Sunaryanta Harus Merespon Pendanaan Pesantren

952

WONOSARI-MINGGU PAHING | Bupati Sunaryanta dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 belum mengakomodir Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2021.

“Padahal Amanat Perpres 82 tahun 2021 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu Pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Melalui mekanisme hibah,” ujar Suharno, SE wakil ketua DPRD Gunungkidul Minggu 12 Desember 2021.

Menurutnya, Kabupaten Gunungkidul belum mengakomodir pendanaan tersebut melalui APBD yang digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren baik infrastrukur maupun sarana lainnya.

Kegiatan dakwah, MTQ, Rangkaian Hari Santri mendesak untuk dianggarkan. Termasuk juga Harlah, Haul, PHBI (Peringatan Hari Besar Islam), dan Peringatan Hari Besar Nasional, Budaya dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat.

“Alasan DPRD mendorong pendanaan, karena di pondok pesantren ada unit usaha sebagai pemberdayaan baik untuk santri dan untuk masyarakat umum,” ungkap Suharno. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.