Dua Penambang Liar di Gunungkidul Ditangkap Polisi

1388

WONOSARI – Senin Wage | Dua tersangka penambangan liar di Padukuhan Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda DIY, Jumat (24/01/2020) lalu.

Kasubdit IV Pidter, Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M. Qori Okto Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan, petugas telah menetapkan dua orang tersangka dengan alamat yang berbeda diantaranya JS (46) warga Padukuhan Kuwiran, Karang Tengah, Weru, Sukoharjo dan DA (46) warga Padukuhan Tileng, Pendoworejo Sribit Girimulyo, Kulonprogo.

 

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya penambangan liar di wilayah Kecamatan Semin yang ditakutkan akan mengakibatkan longsor.

Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah dicek memang tidak ada izinnya.

“Tersangka melakukan pelanggaran hukum dengan cara menjual tanah uruk sehingga mendapat keuntungan pribadi. Kedua tersangka ini merupakan operator dan penanggungjawab sekaligus pemilik alat berat,” kata M. Qori Okto Handoko, saat menggelar Konferensi Pers di Polres Gunungkidul, Senin (03/02/2020).

Lebih lanjut Okto Handoko menjelaskan, hasil penjualan tanah uruk kisaran 200-300 ribu rupiah/rit atau per dam truk. Dalam setiap harinya ada sekitar 20 sampai 25 truk uruk yang keluar.  Saat ini, petugas telah menyita barang bukti berupa 1 excavator atau alat berat, 2 truk dum dan buku rekapan pengeluaran.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada penjualan ke pemerintah, namun secara pribadi saja. Jadi ada yang mengambil kemudian dijual secara pribadi ke masyarakat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 158 Undang Undang RI No 4 Tahun 2009, tentang Penambangan (minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara maksimal, atau denda 10 Miliyar.

“Kita akan terus mencari informasi penambangan ilegal di wilayah hukum Polda DIY. Dari kasus ini tidak menutup kemungkinan, setelah dilakukan pengembangan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (hr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.