Wonosari, Selasa Pahing — Dugaan pungutan liar dari debitur yang hendak melunasi kredit sebelum jatuh tempo di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Cabang Wonosari menyeruak dan menjadi bahan pertanyaan nasabah. Pasalnya ada klausul yang menyebutkan jika pelunasan sebelum jatuh tempo dengan tujuan bukan untuk hutang lagi dikenai denda penalti maksimal 10% dari jumlah kredit yang dilunasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasabah atas nama Hj Sulasmi mengeluh lantaran kena denda penalti 10% dari BTPN. Padahal, belum lama tetangganya yang juga nasabah BTPN hanya kena denda 5% saat melakukan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo.
“Memang dalam klausulnya berbunyi maksimal 10%, tetapi kenapa yang lain bisa hanya 5% sedangkan saya dendanya maksimal,” keluhnya.
Meski begitu, pensiunan guru ini tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kebijakan bank yang kebanyakan nasabahnya pensiunan PNS ini.
Sementara itu seorang mantan pegawai BTPN membeberkan sejumlah borok yang dimiliki bank tersebut. Menurut sang sumber, kebijakan BTPN ini berbeda dengan bank lain yang lebih bonafide.
“BRI tidak pakai penalti, hanya membayar sisa pokok plus bunga berjalan. Sama juga dengan BPD. Di BTPN itulah yang ribet dan aslinya penetapan deal penalti maksimal 10% itu hanya kebijakan masing-masing cabang dan tidak dilaporkan ke pusat,” jelas sang sumber.
Narasumber yang tidak mau namanya disebut dalam pemberitaan itu secara terbuka menuding apa yang dilakukan BTPN bisa dikasuskan. Pasalnya penalti 10% yang dipatok itu berbau pungutan liar dan bisa dinegosiasi antara teller dengan nasabah. Artinya tidak ada patokan baku penerapan denda penalti.
“Kalau pimpinan cabang yang dahulu, setahu saya batas maksimal denda penalti hanya 3%. Kalau dikasuskan BTPN nggak bisa mengelak, wong ada tertanda diatas meterai kok,” lanjutnya.
Disisi lain klausul yang berbunyi Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 10% dari jumlah yang dilunasi, adalah akal akalan BTPN untuk mengikat nasabah. Artinya BTPN dinilai takut kehilangan nasabah namun bertindak seperti rentenir dengan menetapkan denda penalti yang tinggi.
Viktorianus, Pimpinan BTPN Cabang Wonosari menyatakan kalau permasalahan dengan nasabah yang dimaksud sudah selesai.
“Itu sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Semua sudah direalisasi dan tidak ada apa-apa lagi,” kelit Viktorianus.
Namun ketika disinggung permasalahan denda penalti ada yang 10% maupun 5%, Dedi A, Kredit Aseptor Supervisor di BTPN mengaku tidak bisa memberikan jawaban lantaran bukan ranahnya untuk memberikan keterangan pers.
“Di BTPN khususnya, ada bagian-bagian yang menangani. Apalagi ini menyangkut nasabah, maka kita di cabang tidak diberi wewenang untuk menjawab itu. Sebab semuanya dihandle langsung oleh corporate communication,” jawabnya Selasa, 6/6/2017. Reporter: Agus SW
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…