EKONOMI

Dugaan Pungli Denda Penalti di Bank BTPN

Wonosari, Selasa Pahing — Dugaan pungutan liar dari debitur yang hendak melunasi kredit sebelum jatuh tempo di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Cabang Wonosari menyeruak dan menjadi bahan pertanyaan nasabah. Pasalnya ada klausul yang menyebutkan jika pelunasan sebelum jatuh tempo dengan tujuan bukan untuk hutang lagi dikenai denda penalti maksimal 10% dari jumlah kredit yang dilunasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasabah atas nama Hj Sulasmi mengeluh lantaran kena denda penalti 10% dari BTPN. Padahal, belum lama tetangganya yang juga nasabah BTPN hanya kena denda 5% saat melakukan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo.

“Memang dalam klausulnya berbunyi maksimal 10%, tetapi kenapa yang lain bisa hanya 5% sedangkan saya dendanya maksimal,” keluhnya.

Meski begitu, pensiunan guru ini tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kebijakan bank yang kebanyakan nasabahnya pensiunan PNS ini.

Sementara itu seorang mantan pegawai BTPN membeberkan sejumlah borok yang dimiliki bank tersebut. Menurut sang sumber, kebijakan BTPN ini berbeda dengan bank lain yang lebih bonafide.

“BRI tidak pakai penalti, hanya membayar sisa pokok plus bunga berjalan. Sama juga dengan BPD. Di BTPN itulah yang ribet dan aslinya penetapan deal penalti maksimal 10% itu hanya kebijakan masing-masing cabang dan tidak dilaporkan ke pusat,” jelas sang sumber.

Narasumber yang tidak mau namanya disebut dalam pemberitaan itu secara terbuka menuding apa yang dilakukan BTPN bisa dikasuskan. Pasalnya penalti 10% yang dipatok itu berbau pungutan liar dan bisa dinegosiasi antara teller dengan nasabah. Artinya tidak ada patokan baku penerapan denda penalti.

“Kalau pimpinan cabang yang dahulu, setahu saya batas maksimal denda penalti hanya 3%. Kalau dikasuskan BTPN nggak bisa mengelak, wong ada tertanda diatas meterai kok,” lanjutnya.

Disisi lain  klausul yang berbunyi Debitur yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kredit dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali, maka debitur akan dikenakan denda maksimal 10% dari jumlah yang dilunasi, adalah akal akalan BTPN untuk mengikat nasabah. Artinya BTPN dinilai takut kehilangan nasabah namun bertindak seperti rentenir dengan menetapkan denda penalti yang tinggi.

Viktorianus, Pimpinan BTPN Cabang Wonosari menyatakan kalau permasalahan dengan nasabah yang dimaksud sudah selesai.

“Itu sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Semua sudah direalisasi dan tidak ada apa-apa lagi,” kelit Viktorianus.

Namun ketika disinggung permasalahan denda penalti ada yang 10% maupun 5%, Dedi A, Kredit Aseptor Supervisor di BTPN mengaku tidak bisa memberikan jawaban lantaran bukan ranahnya untuk memberikan keterangan pers.

“Di BTPN khususnya, ada bagian-bagian yang menangani. Apalagi ini menyangkut nasabah, maka kita di cabang tidak diberi wewenang untuk menjawab itu. Sebab semuanya dihandle langsung oleh corporate communication,” jawabnya Selasa, 6/6/2017. Reporter: Agus SW

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

16 jam ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

1 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago