HUKUM & KRIMINAL

Duh Gusti, Siswa SMP Sudah Jadi Alap-Alap Laptop

WONOSARI, Selasa Kliwon, – Brw 14, warga Logandeng, Playen, ditangkap Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah salah satu SLTP di Kabupaten Gunungkidul ini ternyata telah menjadi alap-alap laptop, dan HP disejumlah tempat. Tercatat ada 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sejumlah titik di wilayah Playen yang menjadi sasarannya.

“Pelaku mencuri di rumah Samiran warga Plembon Kidul, Desa Logandeng pada 27 November 2017, dan ditangkap Tim Buser pada 9 Desember 2017 kemarin,” jelas Kapolres Gunungkidul, Selasa (26/12).

Dari tangan Brw, polisi mengamankan Laptop Lenovo G 40 warna hitam, dan HP Lenovo A369 I, pisau, serta kaos jumper warna hitam. Setelah dikembangkan penyidik, ternyata siswa SLTP ini juga mencuri Laptop Asus, dan HP Advan milik Riadi tetangganya hingga pencurian emas, dan uang milik Sardi.

Sebagai barang bukti dan TKP lainnya, saat ini masih dalam pengembangan polisi. Atas perbuatannya, BRW dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dalam pers releasenya Kapolres Gunungkidul, menyatakan selain BRW, Tim Buser di bawah komando IPDA Ari Widodo berhasil membekuk ZS 39, warga Bratang Gede, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. ZS adalah pelaku pembobolan UPT TK/SD Kecamatan Patuk pada 6 Desember 2017.

“ZS ditangkap 10 hari kemudian di Ngepung, Bunder, Patuk jam 20.45 WIB. UPT TK/SD Patuk mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 30,5 juta,” tambahnya.

Di TKP, UPT TK/ SD Patuk, ZS mencuri 2 buah Hard disk computer Samsung, 1 TV LG 24 inch, sebuah RAM computer, Laptop merk Compaq, Notebook Sony dan ASUS warna hitam dan HP Samsung GT-E1272. Setelah diungkap, dari tangan tersangka ZS polisi berhasil menyita 3 laptop, HP Samsung, proyektor merk BenQ, 4 motherboard, 2 buah hard disk, 5 vharger laptop, linggis serta obeng.

“Pelaku ZS ini juga melakukan tindak pidana lain di wilayah Purworejo, Jawa Tengah dan kasusnya terus kita kembangkan,” pungkasnya.

Sebelum ditangkap, tersangka ZS ini diketahui telah menjadi residivis untuk kasus sejenis di wilayah hukum Polda Jatim. Bukannya kapok setelah lepas penjara, ZS justru beraksi di Gunungkidul dan Purworejo dan akhirnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Red

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

6 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

3 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

4 minggu ago