WONOSARI, SABTU WAGE-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah berproses dan berubah secara fondamental. Hal yang paling menyolok, Dukuh diberi peluang mengisi lowongan Kepala Seksi, dengan cara dimutasi oleh Kepala Desa, tanpa ujian.
Ari Siswanto, anggota DPRD Gunungkidul, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan hal itu, Jumat (14/12).
Dalam Perda Perubahan itu, terutama pada Bab VII A, diatur soal pengisian kekosongan jabatan perangkat desa. Dalam Pasal 25A Ayat (1). disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan perabangkat desa, Kepala Desa dapat melakukan penjaringan dan penyaringan (sekeksi) calon perangkat desa, atau mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan perangkat desa.
Mutasi jabatan yang dimaksud dalam Ayat 1, secara rinci mencakup tiga butir antara lain:
- Kekosongan Kepala Seksi, dapat diisi dari Seksi lain, Kepala Urusan, atau Dukuh.
- Kekosongan jabatan Kepala Urusan, dapat diisi Kepala Urusan lain, dan Dukuh.
- Kekosongan jabatan Sekretaris Desa, dapat diisi dari Kepala Seksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemdes munurut Ari Siswanto menunggu rebitnya Peraturan Bupati Gunungkidul. (Agung)













