Gantung Diri dan Minum Racun Warnai Fenomena Sosial di Gunungkidul

979

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON | Mati dengan cara gantung diri dan minum racun di Kabupaten Gunungkidul menjadi sorotan publik. Tahun 2020 secara umum angka gantung diri menurun, tetapi 1 dari 18 Kapanewon, yaitu Kapanewon Gedangsari sangat mendominasi.

Angka bunuh diri dengan cara gantung diri pada tahun 2019 mencapai 30 kasus sementara di tahun 2020 hanya 26 kasus.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan, SIK, melalui Kabag Operaional Polres Gunungkidul, Kompol Sunarto, S.H, M.AP. mengungkapkan hal itu pada temu media Rabu 30 Desember 2020, di Auditorium BMT Bina Umat, Kapanewon Wonosari.

.Komisaris Polisi Sunarto menjelaskan, bahwa angka gantung diri di Kapanewon Gedangari tergolong tinggi, karena terjadi 6 dari 26 kasus gantung diri yang ada.

Dia berharap Penewu Gedangsari bisa mengefektifkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, sehingga angka gantung diri dapat ditekan.

Secara umum untuk menekan tingginya angka gantung diri di Gunungkidul, Pemerintah perlu mengefektifkan cara kerja satuan tugas berani hidup.

Memang, kata Kompol Sunarto, bahwa tahun 2020 angka gantung diri menurun, namun mati bunuh diri dengan minum racun terjadi di 3 Kapanewon.

Hal tersebut, ujar dia terjadi di wilayah hukum Polsek Wonosari yakini 1 kasus, Polsek Karangmojo 1 kasus, dan wilayah hukum Polsek Ngawen 1 kasus. (Bambang)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.