Gelapkan Dua Ekor Sapi Digelandang Polisi dari Tempat Prostitusi

1120

SEMIN, Minggu Pahing -TH, (39), warga Rt 03, Rw 02, Padukuhan Kepil, Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, diciduk Rerskrim Polsek Semin. Lelaki berprofesi sebagai pedagang sapi ini di tempat dan waktu berbeda melakukan penggelapan 2 ekor sapi milik warga Bendung dan Rejosari Semin, Gunungkidul.

Reskrim Polsek Semin menangkap TH, Jumat (5/1) jam 18.00 wib, di komplek lokalisasi Rendeng, Pedan, Klaten, Jawa Tengah.

Korban penipuan, dan penggelapan adalah Slamet Suhatmadi, (55) perangkat desa, domisili di Rt 03, Rw 04, Padukuhn Widoro, Desa Bendung, serta Widodo (35), warga Rejosari, Kecamatan Semin.

Laporan Polisi tertanggal 5 Januari 2018, Nomor: 2/I/2018 menyebutkan, pada 9 November 2017 jam 09.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dijelaskan secra rinci, Slamet Suhatmadi menderita kerugian Rp 12,5 juta, sementara Widodo Rp 8 juta.

Cerita proses penipuan, TH datang ke rumah Slamet Suhatmadi (korban) untuk keperluan membeli sapi seharga Rp 13 Juta. Perangkat Desa Bendung ini diberi uang muka 500rb. TH berjanji dua minggu sanggup melunasi.

“Setelah jatuh tempo, dia menghilang, bahkan Hp tidak bisa dihubugi,” ujar Slamet Suhatmadi, (7/1).

Tidak sabar, dia melaporkan TH ke Polsek Semin. Saat ini pelaku diamankan, dengan barang bukti berupa mobil bak terbuka  L 300  No pol: AD-1637-YG. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.