NGLIPAR, Rabu Legi – Gerakan pemasangan tanda batas bidang tanah, dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diawali dari Kabupaten Gunungkidul.
Acara gerakan pemasangan tanda batas bidang tanah, dan pemberkasan dalam rangka PTSL tahun anggaran 2018, dipusatkan di Balai Dusun Ngaliyan, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar, Rabu,(27/12).
Hadir dalam acara Gubernur DIY, diwakili Pakualam IX, perwakilan ATR/BPN, Ir. Tri Wibisono, dan Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos, serta Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, SE.
Sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dibacakan Wakil Gubernur DIY Pakualam IX mengatakan, bahwa tanah merupakan hal yang sagat penting dalam pembangunan, dan kehidupan manusia.
Dalam UUD 45 dijelaskan, menurut Pakualam, pasal 33 ayat 3 menerangkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, pada saat ini dengan adanya kepastian hukum kepemilikan tanah sangat diperlukan,” terangnya.
Kepemilikan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak tanah. Hal ini diatur dalam PP No. 24/1997, tentang pendaftaran tanah.
Dalam pendaftaran tanah, salah satu hal penting adalah proses pengukuran tanah. Sebelum proses pengukuran tanah dilaksanakan, harus dipastikan dulu bahwa telah dipasang batas tanah di setiap sudut bidang tanah.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan, dan sengketa batas tanah antar pemilik tanah,” lanjut Pakualam.
Pemasangan batas tanah juga harus disaksikan oleh pejabat, atau aparat yang mengetahui batas-batas tanah.
Gubernur juga mengapresiasi BPN DIY yang telah menyelenggarakan program serentak pemasangan patok batas tanah secara masal sekaligus gerakan penyiapan program PTSL.
Ia berharap program ini bisa berjalan dengan baik, lancar, dan dapat mewujudkan adanya keterlibatan, serta kepastian administrasi tanah.
“Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ir. Tri Wibisono, Direktur Survey, dan Pemetaan Tematik, ARB/BPN DIY, menerangkan bahwa gerakan pemasangan tanda batas, dan PTSL di awali dari Kabupaten, Gunungkidul.
Ia juga menjelaskan bahwa DIY tahun 2017, mendapatkan target 100 ribu PTSL. Khusus Kabupaten Gunungkidul, ditarget 27 ribu lebih PTSL.
Kemudian untuk tahun 2018, ditargetkan 240 ribu, sedang jatah untuk Kabupaten Gunungkidul 79 ribu.
Presiden RI Joko Widodo, menurut Tri Wibisono, menginginkan tahun 2025 pendaftaran tanah harus selesai.
“Maka kami BPN DIY terus berupaya menyelesaikannya. Diharapkan tahun 2019 DIY menjadi propinsi lengkap pertama kali di indonesia,” harapnya.
Untuk mengejar target PTSL tahun 2018, pihaknya berkonsentrasi di pesisir selatan salah satunya di Kabupaten Gunungkudul.
“Maka dari itulah mau tidak mau suka tidak suka setiap desa akan di sertifikat kan,” tambahnya.
Diharapkan nantinya bukan hanya gerakan di Gunungkidul tetapi untuk wilayah DIY secara keseluruhan.
” Karena dengan PTSL akan memaknai, mewarnai, dan bersinergi dengan visi misi DIY,” pungkasnya.
Acara diakhiri dengan pemasangan patok batas tanah secara simbolis oleh Wakil Gubernur DIY dan Bupati Gunungkidul.
Reporter: W. Joko Narendro_ig