GUNUNGKIDUL-RABU PAHING | Raden Mas Kukuh Hertriyasning Kerabat Keraton Yogyakarta menanggapi rencana pelurusan penulisan sejarah berdirinya Kabupaten Gunungkidul. Bupati Sunaryanta melalui media memang menyatakan bahwa narasi sejarah Gunungkidul terjadi kejanggalan dan perlu diperbaiki.
“Pointer utamanya, soal sejarah Pemerintah Kabupaten atau sejarah Gunungkidul,” demikian Gusti Aning mengawali tanggapannya, pada diskusi terbatas dengan awak media, di Kepek, Wonosari, 26-5-2021.
Sebelum Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755 Gunungkidul menjadi bagian wilayah Kasunanan Surakarta, bentuknya Kademangan. Setelah Perjanjian Giyanti Gunungkidul menjadi bagian dari wilayah Kasultanan Yogyakarta. Tata pemerintahannya masih tetap dalam bentuk Kademangan,” ujar Gusti Aning, sapaan sehari-hari RM Kukuh Hertriyasning.
Pemerintahan sebelum Perjanjian Giyanti menurut Gusti Aning masih sentralistik di tangan Kasunanan Paku Buwono yang berbentuk kademangan atau Adipati.
Setelah Perjanjian Giyanti, terjadilah pembagian wilayah tetapi belum mengubah tata administrasi pemerintahan.
‘Baru kemudian oleh VOC dibuat tata pemerintahan baru seperti halnya kawedanan, asisten wedana, dan yang lain. Itu adopsi tata pemerintahan Barat versi Kongsi dagang VOC,” terang Gusti Aning.
Secara literasi tidak ada dokumen rujukan, tetapi menurutnya gerakan perubahan setelah pemerintahan HB 1 (1756-1792) terlihat banyak perubahan struktur dan nomenklatur pemerintahan.
Sejak kapan Kasultanan Yogyakarta membagi 5 daerah menjadi 4 kabupaten 1 kota beserta perubahan tata kelola pemerintahannya? Apakah di pertengahan pemerintah HB 1 atau sudah tertuang di dalam Perjanjian Giyanti namun belum dieksekusi, patut dicari sumber di buku-buku kuno.
Melacak berdirinya Gunungkidul baik secara administrasi pemerintahan maupun secara penamaan, menurut Gusti Aning bisa ditelusuri di antara sebelum dan sesudah Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755. (Bambang Wahyu)













