Hari ini KPU Melakukan Uji Publik dan Penataan Dapil

1104

WONOSARI, Kamin Wage-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Kamis(8/2) melakukan uji publik penyusunan, dan penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi Pemilu 2019.

KPU Kabupaten Gunungkidul menyampaikan tiga draf usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam Pemilu 2019 mendatang.

Dapil dan pembagian kursi di DPRD diusulkan tetap sama, dengan jumlah dapil, dan sebaran kursi hasil pemilu 2014.

Usulan dapil, membagi wilayah Kabupaten Gunungkidul menjadi lima dapil dengan rincian.

Dapil I meliputi Kecamatan Semanu, Wonosari, Playen dengan jumlah 12 kursi, dapil II meliputi Kecamatan Patuk, Gedangsari,  Nglipar,  Ngawen dengan jumlah 9 kursi.

Sedangkan dapil III meliputi Kecamatan Semin,  Karangmojo, Ponjong dengan jumlah 10 kursi. Dapil IV, Kecamatan Tepus,  Rongkop,  Girisubo,  Tanjungsari dengan jumlah 7 kursi. Dapil V meliputi Kecamatan Saptosari, Paliyan, Panggang, Purwosari dengan jumlah 7 kursi.

Pada draft kedua, diusulkan lima dapil dengan rincian, dapil I meliputi Kecamatan Wonosari dan Playen dengan jumlah 9 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Patuk,  Gedangsari,  Nglipar,  Ngawen dengan jumlah 8 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Semin, Karangmojo, Ponjong dengan jumlah 10 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Semanu, Rongkop,  Girisubo, Tepus dengan jumlah 9 kursi. Dapil V meliputi Kecamatan Panggang,  Paliyan, Tanjungsari,  Sabtosari, Purwosari dengan jumlah 9 kursi.

Sementara itu, pada draft yang ketiga masih terdiri dari lima dapil dengan rincian dapil I meliputi Kecamatan Semanu, Wonosari,  Nglipar dengan jumlah 10 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Playen dengan jumlah 8 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Semin,  Karangmojo,  Ngawen dengan jumlah 9 kursi.  Dapil IV meliputi Kecamatan Ponjong, Rongkop,  Girisubo, Tepus dengan jumlah 9 Kursi. Dapil V meliputi Kecamatan Panggang,  Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari dengan jumlah 9 kursi.

Dari tiga draft penataan dapil dan alokasi kursi yang disampaikan KPU Kabupaten Gunungkidul, parpol dan stake holder terkait memiliki kecendrungan pada dua draf usulan.

“Yakni tetap dengan draft seperti tahun 2014 silam dan sebagian setuju dengan draft yang kedua,” jelas Ketua KPU Gunungkidul, Zainuri Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, rapat koordinasi dengan stakeholders dalam rangka uji publik penyusunan dan penataan daerah pemilihan alokasi kursi pemilu 2019 merupakan tahapan akhir yang dilaksanakan KPU Kabupaten Gunungkidul dalam penataan dapil pada pemilu 2019 mendatang.

“Penataan dapil yang telah dilakukan uji publik di tingkat kabupaten dan kota akan disampaikan ke KPU Provinsi untuk dibahas pada rakor dengan KPU RI,” jelasnya. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.