Hari Ke-10 PSTKM, Satpol PP Tegur Puluhan Pedagang

1172

WONOSARI-KAMIS PAHING | Hari ke-10 Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), Satpol PP belum melakukan tindakan represif bagi masyarakat. Petugas pun masih mengandalkan sanksi dan teguran lisan.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan bahwa, terdapat 50 pelaku usaha yang telah ditegur lantaran tidak sesuai dengan ketentuan PSTKM.

“Kerumunan di rumah makan masih menjadi bahan evaluasi,” kata Sugito pada Rabu (20/01/2021) malam.

Meski demikian, ia mengklaim pelaku usaha yang pada awalnya tidak mematuhi kuota makan di tempat 25% ketika sudah ditegur kemudian patuh. Pihaknya pun juga sudah memiliki prosedur teguran pertama, kedua, ketiga, kemudian teguran tertulis dan pembubaran.

Numun demikian, Sugito berujar, pada teguran pertaman kebanyakan dari mereka telah mematuhinya.

Sugito menambahkan, batasan dari masing-masing sanksi hanya tiga hari. Jika tiga hari belum diindahkan, Sugito menegaskan, Satpol PP akan melakukan penutupan terhadap warung makan yang tidak memenuhi PSTKM.

Sejauh ini, diungkapkan Sugito, penutupan belum pernah dilakukan pasalnya pelaku usaha yang mendapat tegur langsung memperbaiki dan mentaati peraturan.

Pihaknya sejauh ini telah melakukan patroli di lokasi wisata, pendidikan, toko, pasar kemudian jalur perbatasan. Sejauh ini, pihak Satpol PP mengaku siap jika ada perpanjangan masa PSTKM.

“Kami sudah bekerja dari sebelum masa PSTKM, intinya kami siap,” pungkasnya. (Heri)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.