WONOSARI-KAMIS PAHING | Hari ke-10 Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), Satpol PP belum melakukan tindakan represif bagi masyarakat. Petugas pun masih mengandalkan sanksi dan teguran lisan.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan bahwa, terdapat 50 pelaku usaha yang telah ditegur lantaran tidak sesuai dengan ketentuan PSTKM.
“Kerumunan di rumah makan masih menjadi bahan evaluasi,” kata Sugito pada Rabu (20/01/2021) malam.
Meski demikian, ia mengklaim pelaku usaha yang pada awalnya tidak mematuhi kuota makan di tempat 25% ketika sudah ditegur kemudian patuh. Pihaknya pun juga sudah memiliki prosedur teguran pertama, kedua, ketiga, kemudian teguran tertulis dan pembubaran.
Numun demikian, Sugito berujar, pada teguran pertaman kebanyakan dari mereka telah mematuhinya.
Sugito menambahkan, batasan dari masing-masing sanksi hanya tiga hari. Jika tiga hari belum diindahkan, Sugito menegaskan, Satpol PP akan melakukan penutupan terhadap warung makan yang tidak memenuhi PSTKM.
Sejauh ini, diungkapkan Sugito, penutupan belum pernah dilakukan pasalnya pelaku usaha yang mendapat tegur langsung memperbaiki dan mentaati peraturan.
Pihaknya sejauh ini telah melakukan patroli di lokasi wisata, pendidikan, toko, pasar kemudian jalur perbatasan. Sejauh ini, pihak Satpol PP mengaku siap jika ada perpanjangan masa PSTKM.
“Kami sudah bekerja dari sebelum masa PSTKM, intinya kami siap,” pungkasnya. (Heri)
SLEMAN - SABTU LEGI, KAPOLRESTA Sleman, Polda DIY AKBP Dhimas Prasetyo membantah adanya informasi yang…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menggelar wisuda Program Pascasarjana Periode I Tahun…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, SEBANYAK 876 mahasiswa Negeri Yogyakarta (UNY) mengikuti wisuda lulusan program Doktor,…
BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…