Hati-Hati Politik Praktis Pemilu 2024

778

GUNUNGKIDUL-MINGGU LEGI | Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dalam pesta demokrasi, baik Pemilihan Kepala Daerah, maupun Pemilihan Umum (Pemilu). Meski demikian, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 melarang bagi Kepala Desa/lurah, dan Perangkat Desa terlibat dalam politik praktis maupun kampanye.

Potensi masalah yang timbul yakni, seringnya dijumpai Kepala Desa dan Perangkat Desa ikut serta dalam politik praktis, terlepas dari berbagai macam peran komponen masyarakat dalam Pilkada, ataupun Pemilu.

Hal tersebut tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan bahkan perdebatan di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang sering muncul salah satunya yakni,  apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam politik praktis?

Sementara, berdasarkan Undan-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (g) dan pada huruf (j) disebutkan bahwa, Kepala Desa dilarang menjadi Pengurus Partai Politik, maupun ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum dan atau Pemilihan Kepala Daerah.

Meski demikan, di Kabupaten Gunungkidul baru-baru ini beredar kabar dua nama lurah di wilayah Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, terdaftar sebagai bakal calon legislatif.

Salah satunya yakni Suhut, SH., Lurah Kalurahan Kepek Saptosari, dan Heri Yulianto Lurah Kalurahan Ngloro.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Suhut menolak untuk diwawancara visual, namun secara lisan Ia menyangkal kabar tersebut.

Meski telah terdaftar sebagai Bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar), namun hingga saat ini Suhut diketahui belum mengundurkan diri dari jabatan lurah.

“Saya belum mendaftarkan ke-KPU, karena untuk syarat terkait pengunduran diri belum saya lakukan,” ucap Suhut saat ditemui di kediamanya, Kamis (01/06/23).

Selain itu, Suhut berujar, bahwa terkait pencalonannya untuk saat ini baru tahapan kelengkapan untuk pendaftaran.

“Bahkan, kemungkinan besar saya tidak jadi nyaleg, karena kendala pendaan,” jelasnya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jika ada Parpol yang akan menggandengnya dan menyiapkan pendanaan, Suhut menyatakan kesiapan untuk maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon DPRD Gunungkidul pada Pileg 2014 mendatang.

Sementara kandidat lain dari Parpol berbeda yakni, Heri Yulianto Lurah Kalurahan Ngloro yang juga sama-sama mencalonkan dari di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 menyatakan clear. Heri menegaskan bahwa dirinya telah mundur dari jabatan lurah.

Yanto-Agus Yuliantoro




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.