SEKERTARIS Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai, ada kejahatan luar biasa di balik kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bahkan, IAW menyebut, negara sudah digerakan sebelum Mendikbudristek dilantik saat itu.
“Sebuah ironi negara. Belum dilantik, belum resmi punya kekuasaan, tapi sudah sibuk mengatur proyek negara bernilai triliunan. Itulah fakta mencengangkan di balik kasus pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” kata Iskandar, Selasa 29 Juli 2025.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Agung, grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” sudah aktif sejak Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019. Luar biasa hal itu bisa sampai terjadi!
“Koordinasi di grup itu bukan sekadar obrolan biasa. Mereka yang dominan terafiliasi korporasi besar merancang kebijakan strategis, termasuk pengalihan dari sistem Windows ke Chrome OS dalam program digitalisasi sekolah. Terlihat jahat individu dan korporasi berkomplot, masa kita diam saja? Masa itu ditoleransi?,” terangnya.
Padahal, lanjut Iskandar, kebijakan seperti itu semestinya lahir lewat dari kajian teknis yang sah, dan hanya boleh ditetapkan oleh pejabat publik yang sah pula. Tapi inilah wajah shadow governance, yakni pemerintahan bayangan yang bekerja di luar konstitusi, di balik layar, tanpa mandat publik.
Dikatakan Iskandar, IAW menelusuri dokumen LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kemendikbudristek. Salah satu tender bernomor P.3462023 mensyaratkan spesifikasi yang sangat tertutup: Chrome OS, Google Education License dan Enrollment Management System berbasis Google.
“Artinya? Spesifikasi itu sudah dikunci untuk vendor tertentu bahkan sebelum tender diumumkan. Siapa yang menguasai pasar perangkat dan lisensi Google di Indonesia? Ada tuh, inisialnya D yang saat dilidik tahun 2023 oleh para penyelidik Kejagung, salah satunya mereka mendapat dokumen-dokumen terkait impor perusahaan tersebut,” sebutnya.
Perusahaan itu, urai Iskandar, saat ini sedang resah, mencoba hendak ‘cuci tangan padahal bukti sudah ada, yakni sebagai salah satu pihak yang terafiliasi kasus korupsi Chromebook. Nanti alurnya tentu sama-sama bisa kita lihat pada fakta persidangan. Perusahaan itu disebut-sebut menguasai 89% pasar Chromebook pemerintah. Vendor lain sepertinya tidak mungkin mampu untuk menyaingi.
“Lebih gawat lagi, 78% pengadaan tahun 2020–2022 di Kemendikbudristek menggunakan skema penunjukan langsung, bukan lelang terbuka. Praktik ini bukan cuma melanggar prinsip persaingan, tapi juga menutup peluang efisiensi dan transparansi,” ungkap Iskandar.
IAW menilai, pola ini memenuhi sejumlah unsur tindak pidana dalam berbagai Undang-undang, sekaligus ini adalah modus yang harus jadi cermatan pembuat undang-undang, yaitu: Pasal 13 UU Tipikor: sebab ada indikasi janji atau tekanan dari aktor di luar pemerintahan untuk memengaruhi kebijakan negara. Pasal 21 UU Tipikor: berupaya menyembunyikan atau membelokkan proses hukum dengan koordinasi informal. Pasal 12 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan: karena ada konflik kepentingan antara calon pejabat dan vendor. Pasal 22 UU No. 5/1999: spesifikasi dikunci sebagai teknik halus pelanggaran persaingan usaha sehat dan Pasal 1365 KUHPerdata: timbul kerugian negara hingga Rp1,2 triliun, sehingga bisa digugat 3x lipat secara perdata.
“Preseden hukumnya sudah ada. Mahkamah Agung pernah menegaskan dalam putusan No. 45 PK/PID.SUS/2023 bahwa perencanaan pengadaan sebelum jabatan resmi bisa dikategorikan sebagai konspirasi korupsi,” jelasnya.
Untuk itu, IAW memberi solusi agar kasus tersebut selesai hingga ke akar masalahnya. Untuk itu, kami mendorong beberapa langkah konkret yang harus dilakukan diantaranya.
“Melakukan audit forensik oleh BPK dan PPATK terhadap aliran dana tahun 2019–2020, bahkan sebelum pelantikan Nadiem. Kejagung dan KPK harus fokus pada perencanaan pra-jabatan, bukan sekadar lelang akhir. Revisi UU Tipikor, memasukkan pasal “Perencanaan Korupsi Sebelum Menjabat”. Gugatan perdata ke korporasi, termasuk vendor global seperti Google dan mitranya dan Larangan total vendor afiliasi pejabat ikut tender negara,” ungkap Iskandar Sitorus.
Ia melanjutkan, jangan biarkan sekolah jadi ladang eksperimen korporasi. Di tengah semangat digitalisasi dan modernisasi pendidikan, kita tidak boleh lupa bahwa anak-anak sekolah bukan kelinci percobaan. Apalagi kalau kebijakannya lahir dari ruang-ruang obrolan informal, penuh konflik kepentingan, dan hanya menguntungkan korporasi global.
“Jika dibiarkan, kita akan terus jadi negara yang dijajah teknologi dengan restu kekuasaan. Ketika rencana dibuat sebelum jabatan dimulai, saat itulah negara kehilangan kendali atas kedaulatannya sendiri,” demikian pungkas Iskandar Sitorus. (Tan)
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…