OPINI

Jangan Berikan Kendaraan Anda Ditarik Leasing/ Debt Colector

WONOSARI, Selasa Pahing-Peraturan Menteri Keuangan RI melarang debt collector/ perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan nasabah yang menunggak kredit. Penarikan paksa dikenai pasal pencurian dan perampasan. Ada dua alasan hukum yang mendasari larangan tersebut.

PERTAMA: Peraturan Menteri Keuangan Nomor.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia

KEDUA: Undang–Undang No.42 Tahun 1999, proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Secara umum fidusia dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan konsumen sebagai debitur telah membayar biaya jaminan fidusia. Untuk itu pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaries atas perjanjian fidusia tersebut.

Fidusia sebenarnya Melindungi Aset Konsumen, sehingga leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan yang menunggak/ gagal bayar, karena dengan perjanjian fidusia alur yang seharusnya ditempuh adalah pihak leasing  melaporkan ke pihak pengadilan.

Selanjutnya akan disidangkan dan keputusan pengadilanlah yang dapat dijadikan dasar menyita kendaraan.

Kemudian kendaraan akan dilelang oleh pengadilan. hasil penjualan melalui lelang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kredit konsumen ke leasing. Itupun jika terdapat kelebihan, maka kelebihan akan diberikan dan dikembalikan kepada konsumen.

Semestinya jika kendaraan akan ditarik koleh Debt Colector, maka konsumen wajib meminta surat perjanjian fidusia, sebelum ada surat fidusia penagih atau Debt Collector tidak diperbolehkan membawa kendaraan.

Meski membawa Surat fidusia, hendaknya konsumen harus tetap jeli, karena bisa saja surat fidusia dipalsukan oleh oknum penagih yang hanya akan mencari keuntungan saja. Jika  menemukan surat palsu, maka laporkan  ke jalur hukum, leasing bahkan bisa dikenakan denda minimal Rp 1,5miliar.

Leasing maupun Debt Collector yang mengambil/ merampas paksa kendaraan di rumah konsumen merupakan kategori tindak pidana pencurian. Pengambilan/ penarikan di jalan termasuk tindak pidana perampasan.  Tindakan Debt Collector semacam itu dapat diacam dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP.

 

Penulis: M. Hardjono

infogunungkidul

Recent Posts

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

12 jam ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

23 jam ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

1 minggu ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

1 minggu ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago