Jangan Berikan Kendaraan Anda Ditarik Leasing/ Debt Colector

1909

WONOSARI, Selasa Pahing-Peraturan Menteri Keuangan RI melarang debt collector/ perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan nasabah yang menunggak kredit. Penarikan paksa dikenai pasal pencurian dan perampasan. Ada dua alasan hukum yang mendasari larangan tersebut.

PERTAMA: Peraturan Menteri Keuangan Nomor.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia

KEDUA: Undang–Undang No.42 Tahun 1999, proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Secara umum fidusia dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan konsumen sebagai debitur telah membayar biaya jaminan fidusia. Untuk itu pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaries atas perjanjian fidusia tersebut.

Fidusia sebenarnya Melindungi Aset Konsumen, sehingga leasing tidak dapat serta merta menarik kendaraan yang menunggak/ gagal bayar, karena dengan perjanjian fidusia alur yang seharusnya ditempuh adalah pihak leasing  melaporkan ke pihak pengadilan.

Selanjutnya akan disidangkan dan keputusan pengadilanlah yang dapat dijadikan dasar menyita kendaraan.

Kemudian kendaraan akan dilelang oleh pengadilan. hasil penjualan melalui lelang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kredit konsumen ke leasing. Itupun jika terdapat kelebihan, maka kelebihan akan diberikan dan dikembalikan kepada konsumen.

Semestinya jika kendaraan akan ditarik koleh Debt Colector, maka konsumen wajib meminta surat perjanjian fidusia, sebelum ada surat fidusia penagih atau Debt Collector tidak diperbolehkan membawa kendaraan.

Meski membawa Surat fidusia, hendaknya konsumen harus tetap jeli, karena bisa saja surat fidusia dipalsukan oleh oknum penagih yang hanya akan mencari keuntungan saja. Jika  menemukan surat palsu, maka laporkan  ke jalur hukum, leasing bahkan bisa dikenakan denda minimal Rp 1,5miliar.

Leasing maupun Debt Collector yang mengambil/ merampas paksa kendaraan di rumah konsumen merupakan kategori tindak pidana pencurian. Pengambilan/ penarikan di jalan termasuk tindak pidana perampasan.  Tindakan Debt Collector semacam itu dapat diacam dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP.

 

Penulis: M. Hardjono




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.