Tertangkap Judi, Perangkat Desa Diberhentikan Sementara

827

Tanjungsari, Selasa Pahing–Oknum berinisial W (51) perangkat Desa  Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul terpaksa diberhentikan sementara dari jabatannya karena terlibat kasus perjudian.

“W  diberhentikan sementara setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Hari Minggu, 09/06/2017 lalu,” jelas Sutono, Kepala Desa Kemadang, Selasa, 11/07/2017.

Gara-gara ulah anak buahnya tersebut, lanjut Sutono, Desa Kemadang sejak warga hingga jajaran pemerintah desa tercoreng aib. Dengan  pemberhentian sementara terhadap W, oleh Sutono dinilai tidak menggaggu pelayanan terhadap masyarakat.

“Tugas W dipemerintahan desa saat ini diampu oleh perangkat desa yang lain,”ujar Sutono.

Terkait pemberhentian tetap terhadap yang bersangkutan, Pemdes Kemadang masih menunggu hasil vonis putusan hakim dari Pengadilan Negeri Wonosari supaya mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kita tunggu saja nanti vonis hakim bagaimana. Setelah putusan hakim inkrah, itu menjadi dasar pemberhentian secara tetap,” tutupnya.

Seperti diketahui,  W 51, oknum perangkat Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari ditetapkan sebagai tersangka setelah kena gerebek aparat Sat Reskrim Polres Gunungkidul bersama 4 orang rekannya beberapa waktu lalu. Kelimanya telah melakukan tindak pidana perjudian di kawasan Pantai Baron. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu cina, uang sejumlah Rp 1.155.000, sebuah tikar, 6 handphone dan 5 buah dompet.

 

Reporter  W. Joko Narendro




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.