JANJI POLITIK KEMBALI GEMURUH

1225

WONOSARI, JUMAT PAHING-Dalam Pileg-Pilpres 2019 banyak politisi anyar maupun lawas mengobral janji politik yang menyimpang dari undang-undang. Kampanye mereka dipastikan tidak cerdas, untuk itu perlu dikritisi.

Berdasarkan undang-undang, tugas anggota legeslatif adalah pengawasan, legeslasi, serta bugeting.

Dalam setiap kampanye pemilu, tugas mengawasi pemerintah, membuat aturan perundangan, dan membuat anggaran, tidak pernah menjadi tema dasar.

  1. Mustangit Jalil, tokoh Nahdatul Ulama yang pernah maju di pilkada 2014 sebagai cawabup, mengkritik tingkah para caleg dalam hal umbar janji politik.

Janji menaikan gaji PNS, mengutip pemikiran Mustangit Jalil adalah pembohongan besar. Banyak tokoh dan pengamat melihat, hal tersebut adalah persoalan teknis yang menjadi kewenangan eksekutif.

Janji menaikkan gaji PNS merupakan bukti bahwa caleg yang bersangkutan tidak paham terhadap tupoksi legeslator.

Calon pemilih yang tersebar di 144 desa di Gunungkidul, patut mengkritisi materi kampanye para calon legeslator 2019. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.