JOKOWI KONSEN TARIK INVESTASI, LEMAH PADA KOPERASI

811

WONOSARI-Jumat Pahing-Investasi dalam kaitannya dengan teknologi, yang dianggap mampu hanya warga negara asing (WNA). Tidak ada kesadaran, bahwa warga negara Indonesa (WNI) juga bisa berinvestasi. Negeri ini, memiliki banyak orang kaya, duitnya tidak habis dimakan tujuh turunan, tetapi tidak diberdayakan. Penguasa lebih mendahulukan modal asing ketimbang modal dalam negeri. Ini merupakan bentuk pengingkaran dari UUD 1945, terutama Bab XIV, Pasal 33 Ayat 1 dan Ayat 4.

“Dua hal yang akan terus saya ulang-ulang, saya sampaikan di berbagai acara, karena dua hal ini adalah kunci penting untuk kemajuan ekonomi Indonesia, investasi dan ekspor,” ujar Presiden Jokowi pada Pelepasan Ekspor Perdana Mobil Mitsubishi Xpander 2018, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/04). Rujukan https://setkab.go.id/lepas-ekspor/.

Investasi dan ekspor menurutnya merupaan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Jokowi yakin, pertumbuhan ekonomi dapat menekan ketimpangan, kesenjangan, dan kemiskinan. Oleh sebab itu, investor, harus banyak ditarik masuk ke Indonesia dan ekspor juga harus lebih banyak dilakukan.

“Terutama investasi dan ekspor untuk yang non Sumber Daya Alam, seperti yang kita saksikan hari ini yaitu di sektor otomotif,” ujar Presiden Jokowi.

Industri otomotif, dihimpun dari berbagai sumber, telah dilakukan di masa Soeharto berkuasa. Jejak industri otomotif adalah mobil Timor, yang karena reformasi tiba-tiba lenyap. Konon ribuan unit mobil Timor mangkrak di satu tempat.

Pertanyaannya pemilik modal Mitsubishi Xpander itu siapa, Indonesia atau Jepang? Kyoya Kondo adalah Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI). Ini jelas, pemodalnya bukan orang Indonesia. Referensinya ada di https://otomotf,kompas.com.read/2018/03/28/175204415/

Benarkah tidak ada kemunkinan, bahwa orang Indonesia menginisiasi industri teknologi tinggi dengan cara berkoperasi? Pada Pasal 33 Ayat 1 jelas disebutkan. Apa Koperasi itu hanya identik dengan modal gurem?

Pada Nawa Cita, Jokowi mengatakan dengan tegas, sendi perekonomian nasional melemah. Pernyataan tersebut bisa dianggap mengarah ke Pasal 33 Ayat 1.

Ternyata tidak. Di penghujung masa jabatan, Jokowi tidak memperkuat sendi yang melemah, tetapi justru memperkuat modal asing dengan pamer mobil Mitsubishi Xpander.

Solusinya apa? Kembali saja ke UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 dan Ayat 4. UU Tentang Investasi harus diperbaiki, bukan berpihak pada modal asing, tetapi pada modal dalam negeri. Perubahan UU adalah tugas DPR, bukan tugas Rakyat. Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.