“Kemarin saya beli tanah itu seharga Rp 30 juta, kalau pemerintah kelurahan mau beli tiga kali lipat, ya saya lepas. Kalau tidak jadi dibeli uang yang sudah saya bayarkan itu akan diuruskan sertifikat oleh Pemerintah Desa,” ujar Sarmo.
Senada dengan Sarmo, Kastorejo (75) juga membayar Rp 1.805.720. Dalam kwitansi yang diterima oleh Kastorejo tertulis untuk biaya pengukuran, akomodasi, pendaftaran dan blangko. Biaya yang dibayarkan oleh Kastorejo tersebut lebih banyak lantaran tanah lebih luas dibanding dengan milik Sarmo.
BACA JUGA:
“Menurut saya, itu terlalu mahal kok sampai segitu. Jika saya yang mengukur dan dibayar segitu ya senang. Katanya itu untuk membayar petugas ukur,” timpal Kastorejo.
Pugutan yang simpangsiur itu dinilai membingungkan warga. Terkait soal pungutan, Kepala Desa setempat, belum memberi penjelasan apa pun. (Red)
Foto: Kastorejo menunjukan kwitansi













