WONOSARI – Jumat Wage | Dua pemuda diduga menyalahgunakan obat berbahaya diamankan Satresnarkoba Polres Gunungkidul.
Keduanya yakni, FCA (21) warga Kecamatan Patuk dan PRA (22) seorang mahasiswa, warga Gondomanan, Yogyakarta.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti mengatakan, keduanya ditangkap di waktu yang berbeda. FCA diamankan pada Selasa (25/02/2020) dengan barang bukti 1,5 butir pil warna putih, 1 buah HP, serta uang hasil penjualan pil Rp 70 ribu.
Sementara PRA dibekuk polisi di hari berikutnya yakni Rabu (26/02/2020), dengan barang bukti 10,5 butir pil warna putih dan uang hasil penjualan pil Rp 250 ribu.
“Keduanya saat ini ditahan di Polres Gunungkidul guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (28/02/2020).
Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (hr)
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…