WONOSARI – Jumat Wage | Dua pemuda diduga menyalahgunakan obat berbahaya diamankan Satresnarkoba Polres Gunungkidul.
Keduanya yakni, FCA (21) warga Kecamatan Patuk dan PRA (22) seorang mahasiswa, warga Gondomanan, Yogyakarta.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti mengatakan, keduanya ditangkap di waktu yang berbeda. FCA diamankan pada Selasa (25/02/2020) dengan barang bukti 1,5 butir pil warna putih, 1 buah HP, serta uang hasil penjualan pil Rp 70 ribu.
Sementara PRA dibekuk polisi di hari berikutnya yakni Rabu (26/02/2020), dengan barang bukti 10,5 butir pil warna putih dan uang hasil penjualan pil Rp 250 ribu.
“Keduanya saat ini ditahan di Polres Gunungkidul guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (28/02/2020).
Pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (hr)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…